KETIK, SLEMAN – Ruang kerja Kepala Dinas hingga ruang arsip di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendadak riuh pada Rabu pagi, 24 Juni 2026.
Sejak pukul 09.15 WIB, iring-iringan mobil Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY merapat di kantor yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta tersebut.
Kedatangan mereka bukan tanpa sebab. Bermodalkan surat penyidikan dan penggeledehan dari Kajati DIY serta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, korps adhyaksa tengah memburu bukti-bukti krusial terkait dugaan kongkalikong dalam proyek pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari lima jam itu berjalan maraton. Dengan disaksikan oleh pengurus Kalurahan Tegalrejo selaku pemangku wilayah, penyidik menyisir empat titik sentral: ruang arsip, ruang bendahara, ruang Sekretaris, hingga ruang Kepala Dinas. Dari sana, tim menyita sedikitnya 35 dokumen penting yang diduga kuat bertalian erat dengan rasuah proyek ini.
Proyek Miliaran yang Berakhir Jadi "Besi Tua"
Sengkarut kasus ini bermula ketika Dinas Koperasi dan UMKM DIY kecipratan kucuran Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang bersumber dari APBN 2023. Total pagu anggarannya tak main-main, yakni Rp8,16 miliar, di mana Rp4,74 miliar di antaranya dikhususkan untuk pengadaan peralatan dan mesin factory sharing.
Pada 26 September 2023, kontrak pun diteken. CV Anggrek Asri Jaya keluar sebagai pemenang tender dengan nilai ikatan kerja mencapai Rp4,62 miliar. Perusahaan ini diberi tenggat waktu 60 hari untuk menyulap Rumah Produksi Bersama (RPB) Susu di Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, menjadi pabrik pengolahan susu yang mutakhir.
Namun, aroma culas mulai tercium saat uji coba fungsi (commissioning test) digelar pada 2 Maret 2024. Alih-alih menghasilkan susu siap konsumsi, mesin pengolahan susu Ultra High Temperature (UHT) berkapasitas 2.000 liter per jam itu justru mogok total. Tim ahli yang dihadirkan saat itu mencatat sederet kejanggalan fatal: mesin boiler yang menjadi jantung pemanas belum tersedia, sebagian alat belum siap beroperasi, dan banyak komponen penting mesin yang justru raib.
Vonis Nol Persen dari Kampus Perjuangan
Guna menguji keabsahan proyek tersebut, Inspektorat Kemenkop UKM akhirnya menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Hasil audit teknologi yang keluar pada 25 September 2024 pun terhitung sangat menohok.
Dalam laporan teknis bernomor L0313/PT.02/FT.04/2024, para ahli dari UI menyimpulkan bahwa spesifikasi mesin pengolahan susu yang telanjur dibeli itu jauh dari kata memenuhi syarat. Lantaran mesin sama sekali tidak bisa difungsikan sebagaimana klausul kontrak, tim ahli memberikan penilaian ekstrem: progres pekerjaan dihitung 0 persen. Dengan kata lain, uang negara miliaran rupiah menguap demi mesin-mesin tiruan yang tidak bisa dipakai.
Kini, setelah puluhan dokumen rahasia dan berkas kontrak diangkut ke kantor Kejati DIY, penyidik masih menunggu kalkulasi resmi dari auditor negara untuk menetapkan angka pasti kerugian negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, Kamis 25 Juni 2026, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Provinsi DIY.
Kasus ini pun menjadi tamparan keras bagi publik Yogyakarta, mengingat dana pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk mendongkrak nasib peternak susu lokal, kini justru berakhir di tangani Kejati DIY. (*)
.png)