KETIK, SLEMAN – Pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan di pasar saham dinilai tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat dalam jangka menengah.
Ekonom Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudistira Hendra Permana, S.E., M.Sc., Ph.D., mengingatkan bahwa efek dari pelemahan kurs biasanya tidak langsung dirasakan. Namun dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan, dampaknya dapat muncul dalam bentuk kenaikan inflasi.
Menurutnya, inflasi yang dipicu pelemahan rupiah berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang paling rentan terhadap kenaikan harga barang dan jasa.
Selain itu, kondisi pasar keuangan yang belum stabil juga dapat menghambat pertumbuhan sektor riil. Investor yang tidak memperoleh tingkat keuntungan memadai di pasar keuangan cenderung menunda penanaman modal pada kegiatan usaha produktif.
Akibatnya, aktivitas bisnis dapat melambat dan peluang penciptaan lapangan kerja menjadi lebih terbatas.
“Risikonya kepercayaan investor bisa turun,” tegasnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Yudistira meminta pemerintah menjaga konsistensi kebijakan ekonomi dan tidak tergesa-gesa mengeluarkan kebijakan baru setiap kali muncul gejolak pasar.
“Ketidakkonsistenan hanya akan membuat pengusaha enggan berinvestasi. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah tekanan yang terjadi di pasar keuangan nasional. Rupiah tercatat menembus level Rp18.000 per dolar AS, sementara IHSG mengalami pelemahan yang cukup tajam sepanjang tahun berjalan.
Menurut Yudistira, situasi tersebut mencerminkan menurunnya tingkat kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu memberi sinyal yang mampu menenangkan pasar.
“Pemerintah tidak bisa melawan pasar dengan mengatakan kondisi ekonomi sekarang ini masih baik-baik saja secara umum,” ujarnya.
Selain faktor eksternal, Yudistira menilai ketidakpastian pasar juga dipengaruhi persepsi terhadap arah kebijakan pemerintah. Ia menyoroti revisi UU P2SK yang dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah regulasi tersebut disahkan.
Menurutnya, perubahan kebijakan yang terlalu cepat dapat menimbulkan keraguan mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan reformasi sektor keuangan.
Kondisi tersebut membuat investor semakin sulit membaca arah kebijakan ekonomi nasional dan memperbesar ketidakpastian di pasar. (*)
.png)