Situbondo Resmi Terapkan Sekolah Lima Hari untuk TK, SD, dan SMP

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Aziz Mahrizal

3 Mei 2025 08:58

Thumbnail Situbondo Resmi Terapkan Sekolah Lima Hari untuk TK, SD, dan SMP
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo memimpin peluncuran sekolah lima hari pada momen peringatan Hari Pendidikan Nasional, Jumat, 2 Mei 2025.  (Foto: Heru Hartanto/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi meluncurkan sekolah masuk lima hari pada tahun pelajaran 2025–2026 jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, memimpin peluncuran pada momen peringatan Hari Pendidikan Nasional, Jumat, 2 Mei 2025. 

“Saya ingin membuat siswa dan siswi senang bersekolah dan menciptakan suasana pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan,” katanya.

Program lima hari sekolah ini merupakan bagian dari visi dan misinya di bidang pendidikan. 

Baca Juga:
Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

“Kebijakan sekolah lima hari bertujuan memberi ruang lebih luas bagi siswa dalam pengembangan karakter serta pembelajaran keagamaan, seperti madrasah diniyah, dan kesempatan anak untuk bermain, atau meluangkan waktu untuk pendidikan karakter,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Dr. Fathor Rakhman, mengatakan bahwa program lima hari sekolah bagi SD dan SMP ini merujuk Permendikbud Ristek RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pendidikan pada anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tentang penerapan pembelajaran muatan lokal pada satuan pendidikan di Kabupaten Situbondo.

“Dalam Perbup No 15 Tahun 2005 Bab II Ruang Lingkup Pasal 2 menyebutkan ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi penerapan pembelajaran pendidikan muatan lokal bahasa daerah dan penerapan pembelajaran pendidikan muatan lokal baca tulis Al-Qur’an dan pembiasaan bagi peserta didik yang beragama Islam,” ujarnya.

Fathor Rakhman menjelaskan bahwa bahasa daerah dan baca tulis Al-Qur’an serta pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan pendidikan muatan lokal yang wajib dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.

Baca Juga:
Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

“Pasal 17 pelaksanaan pembelajaran baca tulis Al-Qur'an dan pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan pada satuan pendidikan di daerah mulai jenjang pendidikan dasar sampai dengan menengah melalui kegiatan ekstrakurikuler wajib dilaksanakan,” jelas Fathor Rakhman. (*)

Baca Sebelumnya

Ini Isi Tuntutan Aliansi Pantura Bersatu ke Disnaker Pemalang

Baca Selanjutnya

Dindikbud Pemalang Segera Periksa Oknum Guru SD di Ulujami yang Dilaporkan Selingkuh

Tags:

sekolah Yusuf Rio Wahyu Prayogo situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

18 April 2026 23:20

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

18 April 2026 15:27

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

17 April 2026 13:13

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

16 April 2026 15:00

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend