Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Pengedar Okerbaya, Jual ke Pelajar di Sekolah

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: Rahmat Rifadin

20 Agt 2025 09:01

Thumbnail Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Pengedar Okerbaya, Jual ke Pelajar di Sekolah
Tersangka diamankan di Polres Situbondo, Rabu 20 Agustus 2025 (Foto : Dok Satnarkoba Polres Situbondo for Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex yang menyasar kalangan pelajar, Rabu 20 Agustus 2025.

Residivis pengedar Okerbaya berinisal JN (53), warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, diamankan bersama barang bukti ratusan butir pil siap edar.

“Penangkapan ini berawal dari laporan pihak sekolah pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak sekolah melaporkan hal ini ketika salah satu siswanya kedapatan membawa Pil Trex di lingkungan sekolah. Pihak guru segera menghubungi Satresnarkoba Polres Situbondo untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” terang Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.

Setelah dilakukan interogasi terhadap siswa, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka JN.

Baca Juga:
Penumpang KMP Dharma Kartika Diduga Lompat ke Laut, Satpolairud Polres Situbondo dan Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

“Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di tokonya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 292 butir Pil Trex yang sudah dipaketkan dalam plastik klip kecil, siap diedarkan kepada kalangan pemuda dan pelajar,” kata Kasat Narkoba.

Selain itu, lanjut AKP Muhammad, diamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, handphone, dan perlengkapan pengemasan.

“Tersangka JN merupakan residivis kasus serupa dan sudah lama mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya). Modusnya dijual secara bebas tanpa izin, dan peredarannya dilingkungan sekolah menyasar para pelajar. Ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda Situbondo,” kata AKP Muhammad.

Atas perbuatannya, sambung AKP Muhammad, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3), Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:
Satpolairud Polres Situbondo Lakukan Pengaman Arus Balik di Pelabuhan Jangkar

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

Pihak Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama pihak sekolah dan orang tua, untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus pada penggunaan narkotika dan obat berbahaya tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan keras, bahwa pelajar dan sekolah telah menjadi sasaran para pengedar. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan demi melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Situbondo. (*)

Baca Sebelumnya

Trump Janji Tak Kirim Pasukan Bantu Ukraina

Baca Selanjutnya

Huawei Luncurkan Tablet Terbaru Rp6 Jutaan, Cocok untuk Pelajar dan Profesional Muda!

Tags:

Jual ke Pelajar pengedar okerbaya diringkus Satnarkoba Polres Situbondo obat terlarang

Berita lainnya oleh Adinda Octaviani

Festival Bonsai Nusantara Situbondo Bangkit, Diikuti Ratusan Koleksi dari Berbagai Daerah

11 April 2026 05:40

Festival Bonsai Nusantara Situbondo Bangkit, Diikuti Ratusan Koleksi dari Berbagai Daerah

Bupati Situbondo dan Kepala BKN Senam dan Tanam Pohon Bersama Ratusan ASN

10 April 2026 10:45

Bupati Situbondo dan Kepala BKN Senam dan Tanam Pohon Bersama Ratusan ASN

Penyaluran Bantuan Kerohiman Sebayak 1.104 Ekor Sapi dan 2.208 ekor Kambing dari Menhan RI Tuntas

8 April 2026 15:56

Penyaluran Bantuan Kerohiman Sebayak 1.104 Ekor Sapi dan 2.208 ekor Kambing dari Menhan RI Tuntas

Bupati Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM ke Rumah Almarhum Guru Ngaji

7 April 2026 20:20

Bupati Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM ke Rumah Almarhum Guru Ngaji

Rutan Situbondo Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Begini Hasilnya

7 April 2026 12:40

Rutan Situbondo Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Begini Hasilnya

Resmi Berganti, Dandim 0823 Situbondo Kini Dijabat Ferry Ardian

6 April 2026 17:45

Resmi Berganti, Dandim 0823 Situbondo Kini Dijabat Ferry Ardian

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar