Sadis, Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya yang Masih di Bawah Umur

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

23 Sep 2025 05:00

Thumbnail Sadis, Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya yang Masih di Bawah Umur
Pelaku ketika menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Senin 22 September 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo langsung mengamankan seorang pemuda yang kedapatan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.

Pelaku berinisial MI (19), warga asal Sumenep yang berdomisili di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan masuk Perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Aksi penganiayaan ini pertama kali diketahui dari laporan masyarakat kepada Patroli Satsamapta Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa MI tega memukuli korban berinisial DE dengan tangan mengepal secara bertubi-tubi.

Baca Juga:
Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

“Korban dipukul beberapa kali di bagian kepala, wajah, dan punggung,” jelas AKP Agung, Senin, 22 September 2025.

Tidak berhenti di situ, adik korban yang masih berusia 11 tahun berinisial CL juga menjadi korban kekerasan.

“Pelaku memukul adik korban karena mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Akibatnya, CL mengalami luka di bagian dahi dan trauma psikologis,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, aksi penganiayaan dipicu rasa cemburu dan kemarahan pelaku karena korban pergi ke rumah temannya. Saat kejadian, MI juga diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga:
Program 5 Juta per RW Disorot, TMP Surabaya Dorong E-Musrenbang Transparan dan Akses Terbuka

“Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat tindak pidana penganiayaan,” terang AKP Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Kasus ini masih terus kami dalami, terutama karena korban masih mengalami trauma psikologis. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum,” tegas AKP Agung. (*)

Baca Sebelumnya

MKKS SMAS Banyuwangi Gelar Kajian Hukum, Hadirkan Polresta dan Cabdindik

Baca Selanjutnya

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Bambang Sutriyono: Generasi Muda Wajib Tanamkan Nilai Pancasila

Tags:

Aniaya Pacarnya Sendiri Pemuda Mabuk Di Situbondo Ditangkap Polisi

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

18 April 2026 23:20

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

18 April 2026 15:27

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

17 April 2026 13:13

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

16 April 2026 15:00

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend