Polres Situbondo Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Rahmat Rifadin

30 Okt 2025 18:00

Thumbnail Polres Situbondo Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pelaku ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Polres Situbondo, Kamis 30 Oktober 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berkelanjutan oleh seorang pria berinisial FG (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, 30 Oktober 2025.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 8 tahun ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kamar mandi masjid hingga teras rumah pelaku, pada rentang waktu bulan Februari hingga Agustus 2025.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. "Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka," terang AKP Agung.

Baca Juga:
Dorong Dampak Nyata, Bupati Situbondo Resmikan Program Inovatif untuk Perempuan dan Anak

Kasus ini, kata AKP Agung, merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. "Saat ini tersangka sudah diperiksa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut,” ujar AKP Agung,

Dari hasil pemeriksaan, imbuh AKP Agung, pelaku diketahui memanfaatkan situasi ketika korban tengah bermain di sekitar rumahnya. Pelaku kemudian membujuk korban dengan memberikan uang mulai Rp5000 sampai Rp10000 dan melakukan tindakan asusila disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Agung.

Selain itu, sambung AKP Agung, pelaku juga sedang tersangkut dalam kasus pencurian. Saat ini dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
Penumpang KMP Dharma Kartika Diduga Lompat ke Laut, Satpolairud Polres Situbondo dan Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” pungkas AKP Agung. (*)

Baca Sebelumnya

Ikon Singapura Marina Bay Sands Kebakaran, Asap Mengepul dari Lantai 55

Baca Selanjutnya

DPRKPP Lebak Sukses Bangun 50 Rumah Swadaya, Target 200 Unit di 2026

Tags:

Polres Situbondo Ungkap dugaan persetubuhan anak dibawah umur

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar