KETIK, SITUBONDO – Penyebab kematian Murtafia seorang bidan yang berdinas di RSUD Besuki akhirnya terang benderang. Hal itu diketahui dari hasil autopsi tim dokter forensik RS Bhayangkara Bondowoso yang dikeluarkan pada Minggu, 7 Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan bahwa berdasarkan autopsi, korban meninggal dunia akibat menderita luka fatal di bagian kepala.
"Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala. Sehingga, menyebabkan pendarahan luas pada otak dan patah tulang pada dasar tengkorak yang mengakibatkan kematian," jelas AKP Selimat Akmal, di ruang kerjanya, Senin, 8 Juni 2026.
AKP Selimat menegaskan bahwa hasil autopsi tersebut memperkuat temuan awal penyidik di lapangan atas dugaan pembunuhan yang dilakukan Ahmad Riski terhadap istrinya, Murtafia.
Lebih lanjut, AKP Selimat menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan mendalam, penyidik memastikan motif perbuatan keji tersebut akibat cemburu buta.
"Dalam pemeriksaan pelaku tetap mengaku menghabisi nyawa istrinya sendiri karena cemburu, menuduh istrinya (main) serong dengan pria idaman lain. Pelaku merasa sakit hati, sehingga melakukan perbuatan dugaan pembunuhan tersebut," jelasnya.
Menurut AKP Selimat, hingga saat ini, Ahmad Riski merupakan pelaku tunggal dalam kasus dugaan pembunaan ini. Polisi belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain.
“Terkait tempat kejadian perkara (TKP) hanya ada satu, yakni dipinggir Jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo,” tegas AKP Selimat.
Sementara itu, menanggapi isu mengenai indikasi pelaku Ahmad Riski di bawah pengaruh narkoba saat menhabisi nyawa istrinya, pihak kepolisian masih belum memberikan jawaban pasti.
“Poin itu masih menjadi meteri pendalaman penyidik,” tutur AKP Selimat.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 458 ayat 2 KUHP.
“Dalam Pasal 458 ayat 2 KUHP ini mengatur bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga dan atau dalam satu rumah tangga ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman 15 tahun penjara tersebut,” tandas Kasatreskrim.(*)
