KETIK, SITUBONDO – Lembaga Swadaya Masyarakat Sembilan Kemanusiaan dan Pengawasan (LSM SKP) resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Situbondo terkait unggahan akun TikTok PDIP Perjuangan yang dinilai mencemarkan nama baik Kabupaten Situbondo dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan LSM SKP, Saiful Bahri, yang juga Ketua Satgas Anti Premanisme ke Mapolres Situbondo, Kamis, 30 Juli 2026.
Langkah itu ditempuh setelah upaya penyelesaian secara nonformal yang sebelumnya diharapkan, tidak membuahkan hasil.
Saiful Bahri menjelaskan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kapolres Situbondo mengenai polemik unggahan tersebut. Dari hasil koordinasi itu, kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum tidak dapat dilakukan tanpa adanya laporan atau pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
"Awalnya kami berharap persoalan akun TikTok PDIP Perjuangan ini dapat diselesaikan secara nonformal," ungkap Saiful Bahri.
"Namun, setelah berkoordinasi dengan Bapak Kapolres, kami mendapat penjelasan bahwa Polres Situbondo tidak dapat melakukan tindakan tanpa adanya pengaduan resmi. Oleh karena itu, hari ini kami menyerahkan surat pengaduan ke Polres Situbondo," jelasnya.
Menurut Saiful Bahri, pengaduan tersebut berfokus pada unggahan yang memuat narasi bahwa masyarakat Situbondo harus menjual kambing maupun sapi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Narasi tersebut dinilai telah memberikan citra negatif terhadap Kabupaten Situbondo dan perlu dibuktikan kebenarannya.
“Hingga saat ini belum ditemukan bukti yang dapat menguatkan klaim sebagaimana tercantum dalam unggahan tersebut," jelasnya.
Bahkan, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menunjukkan bukti atas peristiwa yang dimaksud, namun belum ada pihak yang dapat membuktikannya.
Persoalan ini, imbuh Saiful Bahri, bukan berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD, melainkan mengenai unggahan di akun TikTok yang menurutnya sangat mendiskreditkan Kabupaten Situbondo.
"Dalam unggahan itu disebutkan warga harus menjual kambing dan sapi untuk berobat. Kami meminta agar narasi tersebut dibuktikan, apakah benar terjadi atau tidak," tegas Saiful.
Selain melayangkan pengaduan, LSM SKP juga meminta Satreskrim Polres Situbondo segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka memberikan target waktu hingga 10 Agustus 2026 agar terdapat perkembangan dalam proses penanganan perkara itu.
“Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada kejelasan, maka LSM SKP menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa bersama sejumlah elemen masyarakat di depan Mapolres Situbondo," terangnya.
"Kami memberikan waktu sampai 10 Agustus 2026. Jika belum ada perkembangan, kami masih menunggu satu hari lagi. Namun apabila tetap tidak ada kejelasan, maka pada 12 hingga 17 Agustus 2026 kami bersama rekan-rekan LSM akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Situbondo," tegas Saitul.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketik.com belum mendapat keterangan resmi dari pengelola akun TikTok PDIP Perjuangan maupun pihak terkait mengenai substansi pengaduan yang disampaikan LSM SKP. (*)
