Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi di Situbondo Segera Naik Persidangan

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Aziz Mahrizal

16 Nov 2024 16:52

Thumbnail Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi di Situbondo Segera Naik Persidangan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda terkait kasus penimbunan BBM Bersubsidi, Sabtu (16/11/2024) (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Kasus penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Situbondo akan segera naik persidangan. Menyusul berkas perkara lima tersangka telah dinyatakan lengkap.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo telah dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan tersangka ADC alias AP dan kawan-kawannya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Huda, Sabtu 16 November 2024.

Tahap berikutnya, lanjut dia, akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo untuk persidangan.

Baca Juga:
Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

“Agenda sidang yang dijadwalkan minggu depan untuk tersangka ADC alias AP sudah mulai disidangkan,” ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Polres Situbondo mengungkap kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan, pada 4 September 2024. Total ada lima orang tersangka, diantaranya inisial ADC alias AP yang berperan sebagai pengepul BBM jenis bio solar, MAR alias A berperan sebagai sopir truk tangki, AAM yang berperan sebagai kernet, MFR berperan sebagai pembeli BBM dari pengepul dan termasuk R yang juga bertindak sebagai pengepul.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 8 drum solar dan berbagai peralatan, seperti pompa dan selang.

Modusnya, para pelaku menggunakan rekomendasi nelayan untuk membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan harga Rp 7.300 hingga Rp 7.800 per liternya.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Terbongkarnya praktik penimbunan BBM bersubsidi ini, berawal dari keluhan para nelayan yang kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut. 

​​​Kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Sebelumnya

Peringkat Indonesia Turun ke 110 dari 180 Negara, ICW Ungkap Peran Sektor Swasta dalam Korupsi

Baca Selanjutnya

Golkar Trenggalek Gelar Senam Massal Hadirkan Ribuan Warga

Tags:

situbondo Penimbunan BBM bersubsidi penimbun BBM BBM bersubsidi solar

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar