Kejari Situbondo Tangani Dugaan Gratifikasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

5 Sep 2024 02:27

Thumbnail Kejari Situbondo Tangani Dugaan Gratifikasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi
Ginanjar Cahya Permana SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (05/09/2024) (Foto: Heru Hartanto/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam dugaan pemerasan atau gratifikasi pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum tersebut. Kejari juga telah menganalisis dokumen-dokumen terkait.

“Tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi pada pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 yang dilakukan seseorang yang belum bisa kami sebutkan namanya,” jelasnya, Kamis, 3 September 2024.

Penyidik Kejari Situbondo terus mencari serta mengumpulkan bukti-bukti baru agar penanganan dugaan tindakan korupsi tersebut menjadi terang benderang dan menemukan tersangkanya.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

“Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023 lalu, merupakan proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah Kabupaten Situbondo lebih maju," jelas Ginanjar.

"Namun, sayangnya kegiatan tersebut telah dikotori oleh tindakan pidana korupsi oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, dalam proses pencairan uang ganti rugi diduga terdapat pihak-pihak terkait yang mencari keuntungan pribadi secara tidak sah serta mencederai pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional yang melawan hukum.

Para oknum tersebut meminta imbalan kepada masyarakat pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol, dengan dalih agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) bisa cepat terlialisasi.

Baca Juga:
Kasi Pidum Kejari Situbondo: Perkara Ribuan Liter BBM Ilegal Siap Disidangkan

“Padahal, dalam mekanisme pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) kepada pemilik tahan tersebut telah diatur mengenai larangan pungutan liar,” jelas Ginanjar.

Ginanjar menambahkan, penyidik Kejari Situbondo dalam menangani perkara a quo tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo.

Melainkan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini agar senantiasa melaksanakan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol tersebut dengan baik dan sesuai tupoksi serta aturan yang berlaku.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif," lanjut Ginanjar.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat terdampak pembangunan jalan tol yang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) namun pernah memberikan imbalan uang atau mengalami paksaan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam kegiatan Proyek Strategis Nasional ini, agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Kajari Situbondo.

Masyarakat yang merasa dirugikan, imbuh Ginanjar, bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau menghubungi website pengaduan https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan.

Dalam persoalan ini, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian uang masyarakat yang merasa setelah memberikan imbalan terhadap oknum-oknum tersebut, tentunya setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Baca Sebelumnya

Berhasil Turunkan Stunting, Abdya Peroleh Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar

Baca Selanjutnya

Klasemen Sementara PON 2024 Aceh-Sumut: Jatim Peringkat Lima, Lampung di Puncak

Tags:

Kejari Situbondo tangani dugaan Tindak pidana Korupsi Jalan tol Probowangi Di Situbondo Ginanjar Cahya Permana Situbondo Berita

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar