Pelaku Curanmor Burnik City Situbondo Dibekuk Polisi Usai Kabur ke Kalimantan

22 Agustus 2026 09:05 22 Agt 2026 09:05

Adinda Octaviani, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pelaku Curanmor Burnik City Situbondo Dibekuk Polisi Usai Kabur ke Kalimantan

Kaos Orange ketika diamankan di Polres Situbondo (Foto: Adinda Octaviani/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Pelarian AS (31), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kuliner Burnik City, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Jawa Timur akhirnya terhenti.

Pria asal Situbondo itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan. AS ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P-5936-FJ milik korban AF (36) diparkir di kawasan kuliner Burnik City.

“Saat itu, anak korban bersama teman-temannya sedang bermain dan mandi di sungai Burnik City, motor ditinggalkan di lokasi parkir. Sekitar 30 menit hingga satu jam kemudian, korban hendak mengambil kendaraannya. Namun, motor tersebut sudah raib dari tempat semula,” jelas AKP Selimat, Sabtu 22 Agustus 2026.

Korban, lanjut AKP Selimat, kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) serta pakaian yang diduga digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku akhirnya terungkap. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa AS telah kembali dari Kalimantan.

Selanjutnya, Tim URC Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat dan menangkap AS di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan polisi, AS mengaku mencuri sepeda motor yang pemiliknya lalai, khususnya kendaraan dengan kunci kontak yang masih menempel atau berada di dalam laci dasbor.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan sasaran kendaraan yang kunci kontaknya masih menempel atau berada di dalam laci dasbor,” ujar AKP Selimat.

Saat ini, AS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan maupun tindak pidana lainnya.

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan Kasatreskrim Polres Situbondo, namun dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kendaraan sudah dikunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

“Apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas dan masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 atau gunakan Aplikasi Super App Polri,” pungkas AKP Selimat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelaku Curanmor Burnik City Situbondo Ke Kalimantan