74 Nasabah Gugat Perdata KPRI Raung di Pengadilan Negeri Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

22 Okt 2025 21:37

Thumbnail 74 Nasabah Gugat Perdata KPRI Raung di Pengadilan Negeri Situbondo
Lansia, Nasabah KPRI Raung ketika berada di halaman depan Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu 22 Oktober 2025 (Foto: Heru Hartanto / ketik)

KETIK, SITUBONDO – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Raung Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Situbondo oleh 74 orang nasabahnya, Rabu 22 Oktober 2025.

Gugatan dilayangkan karena uang tabungan senilai Rp6,6 miliar sejak 6 tahun silam tidak bisa dicairkan oleh Koperasi Raung Situbondo dengan alasan tidak jelas.

Kuasa Hukum 74 nasabah KPRI Raung, Saiful Yadi mengatakan uang kliennya yang ada di Koperasi Raung bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp 1 miliar rupiah.

"Langkah hukum yang ditempuh 74 nasabah ini merupakan upaya terakhir. Karena upaya persuasif yang disampaikan ke DPRD dan Bupati Situbondo sudah dilakukan, namun hasilnya nihil dan masih belum ada solusi sehingga nasabah memilih menggugat secara perdata pengurus KPRI Raung," ujar Saiful.

Baca Juga:
Wisatawan Asal Jateng Kagumi Perahu Layar Pasir Putih Situbondo: Tak Ditemukan di Tempat Lain

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa, KPRI Raung memiliki 12 aset yang nilainya mencapai puluhan miliar. “Apabila aset tersebut dijual, maka akan mampu membayar uang nasabah yang nilainya Rp6,6 miliar,” kata Saiful.

Saiful menjelaskan bahwa, gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPRI Raung dan turut tergugat pertama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Situbondo, Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo.

"Sidang pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Situbondo pada hari ini gagal digelar, karena tergugat utama yakni KPRI Raung tidak hadir, yang hadir hanya Diskoperindag dan kuasa hukum Bupati Situbondo, turut tergugat Ketua DPRD dan Kementerian Koperasi juga tidak hadir dalam sidang perdana ini," jelas Saiful.

Saiful berharap, tergugat maupun turut tergugat harus aktif dalam mengikuti proses persidangan. Karena perkara gugatan perdata ini diharapkan selesai melalui mediasi.

Baca Juga:
Satpolairud Polres Situbondo Lakukan Pengaman Arus Balik di Pelabuhan Jangkar

“Kasihan, para nasabah atau penggugat mayoritas para pensiunan guru yang sudah lanjut usia,” jelas Saiful.

Dalam persidangan perdata itu, sambung Saiful, pihak tergugat dari KPRI Raung tidak hadir, sehingga pihak Pengadilan Negeri Situbondo menunda persidangan tersebut.

“Saya berharap majelis hakim yang menangani perkara perdata ini bisa mengambil keputusan secara bijak, mengingat pengugat rata-rata lansia,” harapnya.

Sementara itu, salah seorang nasabah KPRI Raung Situbondo Hadda pensiunan polisi  mengatakan bahwa uang tabungan yang disimpan di KPRI Raung sekitar Rp300 juta.

"Kami bersama korban-korban yang lainnya menempuh jalur hukum, karena KPRI Raung tidak punya itikad baik. Sebab, kami bersama rekan-rekan korban lainnya sudah berulang kali dimediasi pihak DPRD Situbondo tapi hasilnya selalu nihil," kata Hadda.(*)

Baca Sebelumnya

Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Agya Divonis 4 Bulan Penjara atas Penganiayaan

Baca Selanjutnya

Otto Hasibuan Sebut Media Online Cermin Bangsa dan Pilar Demokrasi

Tags:

kecewa 74 Nasbah gugat Perdata KPRI Raung di Pengadilan Negeri Situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar