Anggaran DBHCHT Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Difokuskan untuk Sarana Prasarana dan Peningkatan SDM Petani

15 Juli 2026 07:38 15 Jul 2026 07:38

Adinda Octaviani, Heru Hartanto

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Anggaran DBHCHT Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Difokuskan untuk Sarana Prasarana dan Peningkatan SDM Petani

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Ir. Quratul Aini, M.Si, Rabu 15 Juli 2026 (Foto: Adinda Octaviani/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana serta penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) petani.

Pemanfaatan anggaran tersebut diarahkan guna meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat kelembagaan petani, serta mendorong terciptanya pertanian yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Program yang dijalankan mencakup pengadaan berbagai sarana pendukung pertanian, pembangunan sumur bor maupun rehabilitasi prasarana, hingga pelaksanaan pelatihan dan pendampingan bagi petani.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Ir. Quratul Aini, M.Si menyampaikan bahwa DBHCHT menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kapasitas petani agar mampu menghadapi tantangan sektor pertanian yang semakin kompleks.

"Anggaran DBHCHT kami manfaatkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pertanian, tetapi juga meningkatkan kompetensi petani melalui berbagai kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan di lapangan," ujar Tutuk, panggilan akrab Quratul Aini.

Melalui dukungan DBHCHT tersebut, sambung Tutuk, petani diharapkan mampu menerapkan teknologi budidaya yang lebih efektif, meningkatkan kualitas hasil panen, serta mengembangkan usaha tani yang lebih produktif dan berdaya saing.

Selain meningkatkan kualitas SDM, lanjut Tutuk, penyediaan sarana dan prasarana pertanian juga diharapkan mampu memperlancar aktivitas usaha tani, meningkatkan efisiensi produksi, dan mendukung terciptanya ketahanan pangan daerah yang mumpuni.

“Pemanfaatan DBHCHT untuk sektor pertanian sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah yang mendorong penggunaan dana tersebut guna meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya melalui penyediaan sarana pendukung pertanian serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia,” jelas Tutuk.

Tak hanya itu yang sampaikan Tutuk, namun dia menegaskan bahwa penggunaan DBHCHT benar-benar sangat bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan petani dan buruh tani tembakau, peningkatan kualitas produktivitas pertanian dan petani tembakau diberikan pendampingan teknis dan pelatihan, baik untuk meningkatkan kualitas panen tembakau maupun untuk pelatihan budidaya tanaman alternatif (diversifikasi) di luar musim tembakau.

Menurut Tutuk, DBHCHT memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kesejahteraan petani dan buruh tani tembakau sekaligus memperkuat daya saing komoditas tembakau di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian.

“Pemanfaatan DBHCHT harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi petani dan buruh tani. Karena itu kami terus mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil tembakau melalui bantuan sarana produksi, pendampingan teknis serta penguatan kapasitas sumber daya manusia pertanian,” pungkas Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo. (adv)

Tombol Google News

Tags:

DBHCHT ketahanan pangan sarana prasarana Sdm Petani Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan anggaran