Kajari Simeulue Tetapkan Mantan Kadis Kominsa Tersangka Korupsi Dana Publikasi

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Muhammad Faizin

10 Feb 2026 05:20

Thumbnail Kajari Simeulue Tetapkan Mantan Kadis Kominsa Tersangka Korupsi Dana Publikasi
Kajari Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, SH.,MH, saat melaksanakan Pres Release Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Kominsa Simeulue, Senin 9 Februari 2026, di ruang Media Center Kajari Simeulue.  (Foto: Helman/Ketik.com)

KETIK, SIMEULUE – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Publikasi, Dokumentasi, Jasa Iklan, Advertorial, pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue, tahun anggaran 2022.

Kajari Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, SH.,MH, kepada media Senin 9 Februari 2026, di ruang Media Center Kejari Simeulue. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue memperoleh anggaran yang bersumber dari APBK Perubahan T.A. 2022 sebesar Rp. 697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan bagi kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advertorial/Partementaria/Parwara Online. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa perusahaan media yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU)." Terang Kajari Simeulue

Namun, datam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan, antara !ain pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak dilaksanakannya tahapan pemilihan penyedia, penggunaan MoU yang berlaku surut, serta tidak didukung dengan dokumen pengadaan dan kontrak kerja yang sah. 

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Atas dasar fakta hukum tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kadis Diskominsa inisial (M) selaku Pengguna Anggaran., seorang ASN inisial (DD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial (K) selaku mitra dari pihak swasta. 

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara Profesional dan Objektif berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bahwa akibat perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advertorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam rangka Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022, telah menimbulkan Indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 697.500.000,(enam ratus sembilan puluh tujuh juta Iima ratus ribu rupiah), berdasarkan perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. (*)

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka
Baca Sebelumnya

Menang Sekali Tak Cukup, Gerindra Probolinggo Incar Kursi Lebih Banyak di 2029

Baca Selanjutnya

PWRI Asahan Gelar Pengajian Isra Mi’raj dan Silaturahmi Sambut Ramadan 1447 H

Tags:

Kasus korupsi Kominsa kajari Simeulue

Berita lainnya oleh Helman Gusti Fandaya

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

3 April 2026 17:23

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

2 April 2026 15:03

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

29 Maret 2026 15:26

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29 Maret 2026 10:27

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

28 Maret 2026 15:41

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

26 Maret 2026 09:06

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H