KETIK, SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, diminta segera melakukan penetapan terhadap tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Simeulue.
Hal itu disampaikan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PC Semmi) Simeulue, Wiwin Hendrolia kepada Ketik.co.id pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.
Menurutnya, penanganan kasus rasuah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Simeulue belum menemukan titik terang sejak dilakukan penyidikan pada Agustus 2023 lalu.
"Harusnya sudah dilakukan penetapan tersangka, sebab penyidikan kasus ini sudah berjalan hampir setahun lamanya," kata Wiwin.
Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi SiswaPihaknya juga mendorong agar kasus dugaan korupsi ini terus dikawal penanganannya, sehingga mendapat kepastian hukum dari Kejari Simeulue.
Di samping itu, dirinya juga berharap agar Kejati Aceh memberikan atensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Diskominsa Simeulue.
Sementara itu, Kepala Kejari Simeulue melalui Kasi Pidsus Kejari Simeulue Ully Fadil, SH mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus memproses dugaan kasus korupsi tersebut.
"Waalaikumsalam, masih dalam proses penyidikan," ungkap Ulli Fadil kepada Ketik.co.id pada Rabu (10/7/2023).
Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk WargaSebagaimana diketahui, sebelumnya Kejari Simeulue telah mengungkapkan bahwa kasus yang menelan anggaran sekitar Rp 697,5 juta tersebut sudah ke tahap penyidikan. Anggaran itu bersumber dari APBK Simeulue tahun 2022 melalui Pokir anggota dewan yang dititipkan di Diskominsa Simeulue. (*)