Kasus Pencurian Sapi di Simeulue Berakhir Damai, Pelaku Harus Bayar Ganti Rugi

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Mustopa

12 Mei 2024 02:38

Thumbnail Kasus Pencurian Sapi di Simeulue Berakhir Damai, Pelaku Harus Bayar Ganti Rugi
Pelaku dan Korban saat di Damaikan / Helman Ketik.co.id

KETIK, SIMEULUE – Kasus pencurian sapi milik Ali Usman warga Desa Kahad Kecamatan Teupah Tengah yang diduga dicuri MNS dan SBD warga Desa Seuneubok Kecamatan Teupah Selatan telah disidangkan di kantor Desa Seuneubok oleh pemerintah desa setempat dengan menghadirkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta kedua belah pihak yang berperkara.

Dalam sidang tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Azwardi dari Polsek Teupah Selatan dan Babinsa Serma Anta Ginting dari Koramil Teupah Selatan berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik, aman, damai dan adil.

Di awal sidang, suasana sempat memanas di antara kedua belah pihak yang bertikai dengan saling menuntut. Ali Usman menuntut pelaku untuk mengembalikan sapinya disertai biaya kerugiannya Rp 10 juta atau sapi miliknya diserahkan kepada pelaku dengan membayar harga sapi dan kerugian sebesar Rp 20 juta.

Sementara pelaku MNS menuntut balik sebanyak 40 juta rupiah dengan alasan sapi milik Ali Usman telah masuk pagar kebunnya dan memakan tanaman di dalam kebun milik pelaku.

Baca Juga:
Resmi Beroperasi! Gerai KDMP Pertama di Simeulue Dibuka, Dandim Turun Tangan Bagikan Takjil Gratis

Sementara posisi sapi ditemukan oleh Ali Usman dan beberapa orang lainnya bukan di dalam kebun pelaku akan tetapi di semak belukar yang jauh dari kebun si pelaku.

Karena sidang berganti pembahasan, pihak Ali Usman menolak dan meminta sidang dilanjutkan tentang laporannya yaitu dugaan pencurian sapi miliknya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB berlangsung alot dan belum menemukan kesimpulan setelah berjalan 2,5 jam. Bripka Dedi Azwardi selaku anggota Polri yang bertugas di desa tersebut, mengambil alih sidang dan mencoba mendamaikan kedua belah pihak dengan cara persuasif dan humanis sehingga suasana sidang pun kembali tenang.

Sidang berakhir damai dengan keputusan bersama bahwa sapi milik Ali Usman dikembalikan pelaku MNS dengan disertai uang ganti rugi atau denda sebanyak Rp 1 juta yang nantinya akan diserahkan langsung oleh Bripka Dedi Azwardi pada tanggal 1 Juni 2024 mendatang kepada pihak Ali Usman.

Baca Juga:
Bedah Kinerja di Masa Non-Tahapan, Panwaslih Simeulue Gelar Ngabuburit Pengawasan

Ali Usman kemudian bersedia menerima keputusan sidang tersebut dengan menandatangani surat perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan seluruh anggota majelis sidang di kantor Desa Seuneubok.(*)

Baca Sebelumnya

Penambang Berizin Harus Dilindungi, Penambang Tradisional Harus Diberi Kesempatan

Baca Selanjutnya

Sambut Pilkada 2024 dengan Riang Gembira

Tags:

Pencurian Sapi Simeulue Polsek Teupah Koramil Teupah

Berita lainnya oleh Helman Gusti Fandaya

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

3 April 2026 17:23

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

2 April 2026 15:03

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

29 Maret 2026 15:26

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29 Maret 2026 10:27

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

28 Maret 2026 15:41

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

26 Maret 2026 09:06

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar