Peran Pers di Pelantikan Bupati dan Wabup Simeulue Dibatasi, Wartawan Kecewa

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: T. Rahmat

8 Mar 2025 16:05

Thumbnail Peran Pers di Pelantikan Bupati dan Wabup Simeulue Dibatasi, Wartawan Kecewa
Ketua DPD IWOI Simeulue, Eko Susanto (Foto: Dok.Pribadi)

KETIK, SIMEULUE – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Sekber Simeulue menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dalam peliputan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue periode 2025-2030, Monas-Nusar, yang dilaksanakan di Gedung DPRK Simeulue pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, hanya dua media, yakni TVRI dan Serambi, yang diberikan izin eksklusif untuk meliput. Sementara itu, wartawan dari berbagai organisasi pers lainnya tidak mendapatkan akses yang sama.

Keputusan ini memicu kekecewaan, terutama karena momen pelantikan kepala daerah merupakan peristiwa penting yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh insan pers demi keterbukaan informasi kepada publik.

Selain itu, panitia acara juga membatasi akses wartawan ke dalam ruang pelantikan dengan alasan kehadiran mereka dapat mengganggu jalannya acara. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan diskriminatif terhadap kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dan bertentangan dengan semangat transparansi pemerintahan daerah.

Baca Juga:
Kekecewaan Memuncak, Sejumlah Kader PDIP Brebes Mundur Massal dan Kembalikan KTA ke DPC

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWOI Kabupaten Simeulue, Eko Susanto, S.Kom, atau yang akrab disapa Bintang Selatan, menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat merugikan insan pers di daerah serta membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berimbang.

"Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Mengapa pihak Diskominsa Kabupaten Simeulue dan panitia acara hanya bekerja sama dengan dua media tertentu saja? Padahal banyak wartawan dari berbagai media yang juga memiliki hak yang sama untuk meliput. Ditambah lagi, pembatasan akses ke dalam ruang pelantikan dengan alasan kehadiran wartawan dapat menggangu jalannya acara hal ini semakin mencederai kebebasan pers," tegas Bintang Selatan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peran pers adalah untuk menyampaikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Oleh karena itu, tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan wartawan lokal tetapi juga masyarakat Simeulue yang berhak mendapatkan pemberitaan yang beragam dari berbagai sumber.

"Kami mohon maaf jika nantinya akan terbit berita-berita yang menyoroti kebijakan ini. Kami ingin menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi dan memiliki hak yang sama dalam meliput agenda-agenda penting pemerintahan," tambahnya.

Baca Juga:
Insan Pers Tulungagung Berduka, Jurnalis Senior Mashuri Tutup Usia

Terkait pembatasan ini, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya hanya berkoordinasi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Simeulue, Firnalis.

Menurut Diskominsa, mereka meminta Ketua PWI Simeulue untuk mengajukan beberapa media untuk melakukan peliputan acara. Namun, dalam prosesnya, Ketua PWI hanya melibatkan wartawan dan media internal PWI yaitu TVRI dan Serambi tanpa melakukan koordinasi dengan organisasi wartawan lain yang juga sama-sama bertugas di Kabupaten Simeulue ini.

Hal ini menimbulkan protes dari wartawan lain, yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan terkesan pilih kasih. Banyak insan pers dari organisasi lain yang merasa dirugikan karena tidak diberi kesempatan yang sama untuk meliput peristiwa penting tersebut.

"Apa bedanya kami dengan PWI?"

Ketua DPD IWOI Kabupaten Simeulue, Bintang Selatan, mempertanyakan mengapa hanya wartawan yang tergabung dalam PWI yang diberikan akses eksklusif, sementara organisasi lain seperti IWOI dan Sekber Simeulue tidak dilibatkan.

"Apa bedanya kami dengan PWI? Sama-sama organisasi pers yang sah dan beranggotakan wartawan aktif di Simeulue. Organisasi kami juga terdata di Kesbangpol dan Pemerintah Daerah Simeulue, kami juga menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan UU Pers. Seharusnya, pemerintah daerah bersikap adil dan tidak pilih kasih terhadap organisasi pers mana pun," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan ini berpotensi menciptakan monopoli informasi, yang bisa berdampak pada pemberitaan yang tidak berimbang dan berdampak timbulnya perpecahan antara organisasi pers di Simeulue.

"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi diskriminasi terhadap wartawan yang bertugas di Simeulue. Pemerintah harus membuka akses seluas-luasnya bagi semua insan pers demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.

IWOI dan Sekber Simeulue menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak Diskominsa Kabupaten Simeulue serta panitia acara terkait kebijakan ini. Mereka berharap agar dalam agenda-agenda pemerintahan berikutnya, seluruh wartawan diberikan kesempatan yang sama untuk meliput tanpa ada diskriminasi organisasi. (*)

Baca Sebelumnya

Siap Digunakan, Pengelolaan Stadion Kanjuruhan Diserahkan ke Bupati Malang

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Ingatkan Guru untuk Terapkan Empat Konsep

Tags:

kecewa IWOI Sekber Wartawan Simeulue Bupati Simeulue Dilantik Pelantikan Bupati Simeulue

Berita lainnya oleh Helman Gusti Fandaya

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

3 April 2026 17:23

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

2 April 2026 15:03

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

29 Maret 2026 15:26

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29 Maret 2026 10:27

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

28 Maret 2026 15:41

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

26 Maret 2026 09:06

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H