Langkah Pj Bupati Simeulue Hentikan Aktivitas PT Raja Marga Didukung Eks Komisioner Komnas HAM

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Mustopa

8 Agt 2024 07:42

Thumbnail Langkah Pj Bupati Simeulue Hentikan Aktivitas PT Raja Marga Didukung Eks Komisioner Komnas HAM
Syafruddin Ngulma, mantan komisioner Komnas HAM RI (Foto: Dok. Pribadi)

KETIK, SIMEULUE – Keputusan Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Raja Marga di Pulau Simeulue mendapat apresiasi dari mantan Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma.

Menurut Syafruddin, langkah Pj Bupati menerbitkan surat keputusan adalah langkah yang tepat dan sesuai degan kewenangannya dalam wilayah hukum administrasi.

"Karena melanggar hukum, diberhentikan sementara kegiatan perusahaan itu," ujar Syafruddin Ngulma  dalam keterangannya, Rabu (07/08/2024) malam.

Bahkan, kata Syafruddin, meskipun perusahaan tersebut sudah mengantongi izin, Pj Bupati juga bisa mencabut izinnya karena menyalahi aturan.

Baca Juga:
PT Raja Marga Tepis Isu Tidak Miliki Izin Pembukaan Lahan Perkebunan di Simeulue

"Sementara soal proses hukum untuk dimaklumi semua masyarakat Simeulue, itu bukan kewenangan seorang Pj Bupati," tegasnya.

Foto Surat Keputusan PJ. Bupati Simeulue perihal penghentian sementara operasional PT. Raja Marga di Kabupaten Simeulue. Foto diperoleh Rabu (7/8) (Helman/Ketik.co.id)Surat Keputusan PJ. Bupati Simeulue perihal penghentian sementara operasional PT. Raja Marga di Kabupaten Simeulue. Foto diperoleh Rabu (7/8) (Helman/Ketik.co.id)

Syafruddin juga mendorong Tim Pansus DPRK Simeulue agar segera membuat keputusan dalam sidang paripurna. Jika ditemukan pelanggaran pidana bisa melaporkan ke aprarat penegak hukum.

"Atau tidak melaporkan karena hal itu bukanlah delik aduan melainkan APH harus pro aktif," tegasnya.

Baca Juga:
PT Raja Marga di Simeulue Aceh Disebut Serobot Lahan Warga, Ini Penjelasannya

Syafruddin juga meminta  Tim Pansus untuk mendengar aspirasi mayoritas masyarakat Simeulue dan mengakomodasi apa yang menjadi keinginan warga.  

"Kalau nanti sebagian besar masyarakat Simeulue ini. menginginkan PT. Raja Marga harus hengkang dari Simeulue, ya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue harus mengikuti rakyat," lanjut Syafruddin.

"Soal rugi jangan dipikirkan itu risiko, daripada rugi besar buat generasi Simeulue selanjutnya," tegasnya.

Sementara PT Raja Marga dalam sebuah jumpa pers membantah telah melakukan pembukaan lahan secara secara membabi buta. Bahkan, mereka membeli tanah warga dengan harga yang tinggi.

"Kami tidak merambah hutan secara membabi buta. Kebun yang kami buka area HPL," kata Fadhil, perwakilan PT Raja Marga. 

"Lahan yang kami beli dari masyarakat dengan harga per satu hektare Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta dan sebagian belum kami lunasi," urai Fadhil. 

Sementara luas lahan yang sudah dibeli dan dibuka untuk kebun sawit PT. Raja Marga di Simeulue baru 1.900 hektare. Mereka mengklaim proses perizinan tengah diurus.(*)

Baca Sebelumnya

Rekom Sanusi-Lathifah di Pilbup Malang Sudah Diterbitkan, Disampaikan Minggu Ini

Baca Selanjutnya

Hutan di Penanjakan Bromo Terbakar, BPBD Jatim Terjunkan Tim Pemadam

Tags:

PT Raja Marga

Berita lainnya oleh Helman Gusti Fandaya

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

3 April 2026 17:23

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

2 April 2026 15:03

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

29 Maret 2026 15:26

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29 Maret 2026 10:27

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

28 Maret 2026 15:41

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

26 Maret 2026 09:06

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar