Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Sidoarjo, Tidak Ada Tukar Guling Tanah Warga

23 Mei 2026 12:45 23 Mei 2026 12:45

Fathur Roziq

Editor
Thumbnail Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Sidoarjo, Tidak Ada Tukar Guling Tanah Warga

Tanah dan gedung bekas Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, yang berada di sisi timur Jalan A. Yani, Gedangan, Sidoarjo, bakal dibebaskan untuk pembangunan Flyover Gedangan. (Foto: Fathur Roziq)

KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo menarget pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan, Sidoarjo, tuntas pada akhir 2026. Baik lahan milik negara maupun milik warga. Berbagai pertanyaan muncul dari para pemilik lahan. Di antaranya, bisakah mereka mengajukan tukar guling untuk pengganti rumah atau tempat usaha?

Pertanyaan itu dilontarkan oleh seorang warga bernama Suyatno saat sosialisasi rencana pembangunan Flyover Gedangan pada Senin malam (18 Mei 2026). Pemilik lahan di sisi timur Jalan A. Yani, Gedangan, itu bertanya tentang kemungkinan dirinya mengajukan lokasi pengganti sebagai tukar guling setelah lahan warg dibebaskan oleh Pemkab Sidoarjo.

Pertanyaan itu pun dijawab dengan tegas dan jelas. Bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk Flyover Gedangan, Sidoarjo, tidak ada istilah tukar guling lahan warga. Pemerintah akan mengganti lahan milik warga sesuai dengan harga tertinggi dari Tim Appraisal. Tidak hanya tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, atau apa pun yangi dinilai berharga oleh pemiliknya.

”Sampaikan dengan baik apa saja. Tanah, bangunan, tanaman,” kata Andika yang mendampingi warga dalam penaksiran nilai lahan.

Foto Warga pemilik lahan untuk Flyover Gedangan mengajukan pertanyaan seputar surat kuasa dan kehadiran ahli waris dalam proses pembelian lahan oleh pemerintah.  (Foto: Fathur Roziq)Warga pemilik lahan untuk Flyover Gedangan mengajukan pertanyaan seputar surat kuasa dan kehadiran ahli waris dalam pembelian lahan oleh pemerintah. (Foto: Fathur Roziq)

Soal keinginan tukar guling, dia menyatakan pemilik lahan boleh mengajukan, tapi prosesnya bukan tukar guling. Pemerintah mengganti rugi lahan milik warga.

Dalam proses pembebasan lahan, yang penting adalah alas hak. Baik itu sertipikat, letter C, atau yang lain. Pemilik lahan dipersilakan segera menyiapkan dokumen-dokumen tersebut. Semuanya akan dicek sebelum pembayaran.

Bupati Subandi pun menegaskan bahwa pemerintah tidak menyediakan tanah untuk tukar guling dalam pembebasan lahan warga untuk Flyover Gedangan. Namun, pemerintah siap membantu warga dalam mengurus proses-proses pembebasan dan pengurusan uang ganti untung.

”Yang pasti, Bapak memudahkan kami, kami akan bantu Bapak,” ungkapnya.

Bupati Subandi juga memastikan tidak ada perantara atau makelar dalam pembebasan lahan Flyover Gedangan. Nilai ganti untung mengacu pada taksiran harga tertinggi oleh Tim Appraisal. Tim ini pun bekerja secara independen. Pemerintah tidak bisa memengaruhi.

”Kalau ada yang mengganggu pembebasan, itu tugas Pak Kajari dan Pak Kapolres,” tegas Bupati Subandi.

Ada pula warga pemilik lahan yang menanyakan soal surat kuasa. Ini terkait dengan posisi ahli waris yang tinggal jauh di luar kota. Tentang surat kuasa ini pun, pemilik lahan disarankan tetap menghadirkan para ahli waris.

Mereka bisa langsung hadir untuk tanda tangan jual-beli dengan pemerintah. Pernah dicoba dengan zoom. Itu pun tidak efektif untuk menjamin keabsahan proses jual-beli. Senyampang masih jauh-jauh hari, segeralah hubungi ahli waris yang berhak.

Warga lain juga bertanya, apakah mereka harus memperbarui izin usaha saat pengurusan pembayaran ganti rugi tanah? Pertanyaan itu dijawab bahwa mereka tidak harus sibuk memperbarui izin usaha tersebut. Karena pembebasan lahan untuk Flyover Gedangan tidak berkaitan dengan izin usaha.

Sementara itu, pembebasan lahan Flyover Gedangan juga bakal menggunakan lahan milik negara. Di antaranya, bekas Kantor Kecamatan Gedangan, Balai Desa Gedangan, Mapolsek Gedangan, Puskesmas Gedangan, serta lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Karena itu, posisi Flyover Gedangan bergeser ke timur. Tidak di tengah-tengah Jalan A. Yani, Gedangan, saat ini.

Foto Rencana posisi Flyover Gedangan (kuning) yang direncanakan bergeser  ke arah timur. (Foto: Fathur Roziq)Rencana posisi Flyover Gedangan (kuning) yang direncanakan bergeser ke arah timur. (Foto: Fathur Roziq)

Pergeseran posisi konstruksi Flyover Gedangan itu disampaikan saat sosialisasi awal Tim Pemkab Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak-pihak lain pada Senin malam (18 Mei 2026). Perubahan tersebut juga ditetapkan berdasar studi dalam detail design engineering (DED) dari pusat. Luas lahan terdampak pembebasan sekitar 45.822 meter persegi.

Pemerintah Pusat meneliti lahan di sisi timur Jalan A. Yani Gedangan saat ini. Hasil kajian topografi sisi timur ternyata memberikan lebih banyak nilai positif. Di antaranya, di sisi timur lebih banyak lahan yang berstatus milik negara. Sebut saja bekas pasar dan kantor Kecamatan Gedangan, tanah dan bangunan Mapolsek Gedangan, lahan milik PT KAI, dan sebagainya.

Waktu pembebasan lahan lebih hemat. Anggaran juga lebih efisien. Keuntungan lainnya adalah bidang lahan yang terdampak lebih sedikit. Dampak sosial ekonomi ke masyarakat juga lebih bisa diminimalkan. Misalnya, aktivitas eknomi warga di sisi barat Jalan Raya Gedangan tetap bisa berjalan.

”Apalagi saat ini anggaran untuk pemerintah juga banyak berkurang,” jelas Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sidoarjo M. Mahmud. (*)

Tombol Google News

Tags:

Flyover Gedangan PEMBEBASAN LAHAN Flyover Gedangan Sidoarjo tukar guling Bupati Subandi