DPRD Sidoarjo Putuskan Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem Porong Tidak Harus Dana APBD

13 Mei 2026 06:33 13 Mei 2026 06:33

Fathur Roziq

Editor
Thumbnail DPRD Sidoarjo Putuskan Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem Porong  Tidak Harus Dana APBD

Kondisi salah satu rumah warga berstatus miskin ekstrem di Dusun Tanggulrejo, Porong, Sidoarjo, yang berdiri di atas tanah pengairan. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

KETIK, SIDOARJO – Perhatian khusus DPRD Sidoarjo kepada warga miskin ekstrem di Dusun Tanggulrejo, Kelurahan Porong, Kecamatan Porong, Sidoarjo, tidak hanya dibuktikan lewat rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Macam-macam solusi muncul. Yang terpenting, anggaran bantuan sosial dalam perubahan APBD 2026.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan pentingnya kejelasan status hukum bagi 80 kepala keluarga (KK) miskin ekstrem di Dusun Tanggulrejo, Porong, itu. Sehingga, tidak terkesan ada pembiaran.

Program-program bantuan sosial bisa masuk secara sah, tidak melanggar regulasi apa pun. Baik bantuan dari Kementerian, Dinsos Sidoarjo, atau bedah rumah dari Dinas Perumahan, Cipta Karya, Permukiman, dan Tata Ruang (DPCKTR) Sidoarjo.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Usman menyampaikan solusi untuk pemberian bantuan. Pertama, soal kebutuhan hidup keluarga-keluarga miskin ekstrem yang sudah ber-KTP itu. Kedua soal tempat tinggal yang lahannya bukan milik warga.

Bantuan-bantuan tetap bisa diberikan dari anggaran yang tidak langsung bersumber dari APBD Sidoarjo. Perbaikan rumah, misalnya, bisa dibiayai dengan dana-dana corporate social responsibility (CSR). Misalnya, bantuan dari Baznas untuk rehab rumah tidak layak huni (RTLH).

”Diperbaiki saja dulu. Minimal tidak sampai roboh,” tutur Usman.

Foto Ketua Komisi DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori (dua dari kanan) bersama Sekretaris Zahlul Yussar serta anggota lain Komisi D DPRD Sidoarjo saat rapat koordinasi pada Selasa (12 Mei 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Ketua Komisi DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori (dua dari kanan) bersama Sekretaris Zahlul Yussar serta anggota lain Komisi D DPRD Sidoarjo saat rapat koordinasi pada Selasa (12 Mei 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Anggota DPRD Sidoarjo Kasipah mengungkapkan bahwa ada warga yang pernah dapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).  Mengapa kondisinya sekarang seperti ini. Apakah bantuan itu masih berlanjut? Kasipah mengaku memilik data-data tentang itu.

”Yang penting sekarang, bagaimana setelah ini ada tindak lanjut yang konkret. Itu tugas kita semua,” tegasnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo Zahlul Yussar menyatakan ada bantuan-bantuan dari pusat lewat program kementerian. Misalnya, perbaikan sanitasi, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), dan sebagainya.

”Kecamatan Jabon kemarin dapat banyak,” ujarnya.

Wakill Ketua Baznas Sidoarjo Ilhamudin menyatakan soal status tanah yang ditempati warga, itu memang bergantung regulasi. Namun, karena keluarga miskin ekstrem itu warga Sidoarjo, itu tugas bersama. Sistem Baznas masih bisa membantu soal itu.

”Misalnya, Pak Ketua DPRD Sidoarjo memberikan rekomendasi. Akan kami bicarakan dengan pimpinan. Itu bisa,” jelasnya.

Bagi Baznas Sidoarjo, yang terpenting warga miskin ekstrem itu termasuk mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dan miskin. Baznas bisa mengulurkan bantuan. Termasuk, membantu bagaimana warga bisa menunaikan kewajiban ibadah mereka.

”Kami justru khawatir terjadi ”Kadzal fakru ayyakuna kufron" (كاد الفقر أن يكون كفراً). Artinya, ”Kemiskinan/kefakiran itu dekat dengan kekufuran,” ungkap Ilhamudin.

Dia mencontohkan lansia bernama Mbah Jalmo. Dia sudah tidak dapat melihat. Di rumahnya tidak ada air. Hampir tak pernah mandi. Tentu, kewajiban ibadah sholat rentan ditinggalkan.

”Sangat-sangat memprihatinkan,” ujar Ilham.

Dia memastikan Baznas akan mengucurkan bantuan uang Rp 620 ribu rupiah setiap bulan lewat Bank Jatim Syariah. Ilham juga menyampaikan bahwa selama 2026, Baznas Sidoarjo telah melaksanakan rehab sebanyak 632 rumah dalam waktu 3,5 tahun.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan kesimpulan pertemuan pada Selasa siang (12 Mei 2026) itu. Intinya, intervensi terhadap nasib sekitar 500 jiwa warga miskin ekstrem di Tanggulrejo, Porong, itu tidak harus menggunakan dana APBD.

Foto Kepala Dinas Sosial Sidoarjo Martha W. Kusuma menjelaskan ihwal warga miskin ekstrem di Dusun Tanggurejo, Kecamatan Porong, kepada Komisi D DPRD Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Kepala Dinas Sosial Sidoarjo Martha W. Kusuma menjelaskan ihwal warga miskin ekstrem di Dusun Tanggurejo, Kecamatan Porong, kepada Komisi D DPRD Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

”Untuk soal status tanah tempat tinggal, masih ada kemungkinan. Tapi, prosesnya harus mengikuti prosedur di BBWS dan Dinas Pengairan Jatim, seperti kata BPN,” terang legislator DPRD Sidoarjo dari Tulangan tersebut.

Dhamroni Chudlori menegaskan lagi bahwa ada langkah yang cepat bisa dilakukan. Yaitu, memberikan program pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sidoarjo ke Tanggulrejo. Sudah ada yang siap.

”Pak Sutaji siap berikan pelatihan untuk peningkatan ekononomi,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo itu meminta Kelurahan Porong dan Kecamatan Porong serta Dinas Sosial Sidoarjo mendata dengan cermat warga. Siapa saja warga yang ingin mengikuti pelatihan. Siapa saja anak-anak muda yang ingin mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Tulangan.

”Terutama lulusan SMK atau SMA yang usia produktif. Itu solusi yang bisa ditempuh jangka pendek,” tandas Dhamroni Chudlori. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Sidoarjo Warga Miskin Ekstrem Sidoarjo Kemiskinan Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Baznas Sidoarjo Dhamroni Chudlori