Bupati Subandi Minta Pengawasan SPPG Diperketat, 31 Ternyata Belum Berizin

2 September 2026 14:33 2 Sep 2026 14:33

Fathur Roziq

Editor
Thumbnail Bupati Subandi Minta Pengawasan SPPG Diperketat, 31 Ternyata Belum Berizin

Bupati Subandi bersama Wakil Bupati Mimik Idayana, Wakil Koordinator BGN Jatim Teguh Bayu, dan beberapa kepala dinas mendatangi SPPG Kalitengah, Tanggulangin, pada Rabu (2 September 2026). (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Ratusan santri di Kabupaten Sidoarjo keracunan masal. Bupati Sidoarjo Subandi meminta pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  di Sidoarjo diperketat. Pelayanan makan bergizi gratis harus dipastikan aman dan sesuai ketentuan. Bupati Subandi meminta pengawasan diperketat. 

"Telah kami sampaikan kepada BGN pusat. Kami minta pengawasan benar-benar diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Bupati Subandi saat mendatangi SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Rabu (2 September 2026). 

Bupati Subandi mendatangi SPPG Kalitengah setelah ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, mengalami keracunan pada Selasa (1 September 2026) petang.

Bupati Subandi datang bersama Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdiksbud) Sidoarjo Ridho Prasetyo, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ainun Amalia, serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Dr. Christian Tobing. Hadir pula Wakil Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo.

Bupati Subandi memastikan keberadaan SPPG di Sidoarjo tengah dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Sidoarjo (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, serta Disdikbud Sidoarjo.

Bagaimana hasil evaluasinya? Berdasar hasil koordinasi dinas-dinas tersebut, terdapat 170 SPPG di Kabupaten Sidoarjo. Namun, 31 SPPG di antaranya diketahui belum mengantongi izin.

Meski demikian, Bupati Subandi memastikan SPPG Kalitengah telah mengantongi izin. Kewenangan pemberian izin merupakan ranah BGN. Wewenang menjatuhkan sanksi atau menghentikan operasional SPPG berada pada BGN.

Bupati Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo tetap mendukung MBG di Sidoarjo sebagai salah satu program pemerintah pusat. Namun, dukungan tersebut harus disertai tata kelola yang baik dan pengawasan yang memadai.

“Apabila tata kelolanya belum baik, tentu harus segera dibenahi. Jangan sampai hal tersebut mengganggu program Presiden. Program yang baik harus kita dukung, sedangkan kekurangan yang ada harus segera diperbaiki,” tegas Bupati Subandi.

Mengenai mekanisme teknis bagaimana  penyelenggaraan SPPG, Bupati Subandi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan BGN. Pemkab Sidoarjo akan terus berkoordinasi dengan BGN dalam pelaksanaan dan evaluasi program MBG.

“Terkait mekanismenya, wewenang BGN pusat untuk menyampaikan. Regulasi tersebut bukan kewenangan kami di daerah. BGN yang memahami secara rinci,” pungkas Bupati Subandi. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Bupati Subandi Santri Keracunan Di Sidoarjo Keracunan MBG Sppg Kalitengah Bgn Jawa Timur Teguh Bayu