Tumpas Narkoba Semeru, Polisi Tangkap 53 Tersangka Narkoba 927,67 gram

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

29 Agt 2023 14:33

Thumbnail Tumpas Narkoba Semeru, Polisi Tangkap 53 Tersangka Narkoba 927,67 gram
Polisi tunjukkan hasil tangkapan sebanyak 53 tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/08/2023).

KETIK, SIDOARJO – Genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba terus ditabuh Satnarkoba Polresta Sidoarjo. Sedikitnya 53 tersangka dari 45 kasus berhasil ditangkap polisi dengan barang bukti total 927,67 gram.

Polisi mengungkapkan puluhan pelaku ini berhasil mereka tangkap saat menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Menariknya 4 kasus diantaranya merupakan kasus dengan kategori Target Operasi (TO), yang salah satunya diungkap saat tersangka membawa barang bukti narkoba seberat 720 gram.

“Awalnya saya mendapat orderan untuk mengambil pesanan di Balongbendo, cuma tidak tau berapa beratnya,” ujar tersangka AGP (40) saat dihadirkan dalam press conference di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/08/2023).

Foto Kombespol Kusumo tunjukkan barang bukti obat keras berbahaya yang berhasil diungkap jajarannya.Kombespol Kusumo tunjukkan barang bukti obat keras berbahaya yang berhasil diungkap jajarannya.

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

Untuk mengerjakan tugasnya, tersangka memakai sebuah mobil Brio putih yang dibawa dari Malang. Usai diambil di titik koordinat, tersangka lantas menuju Krian sembari menunggu lokasi pengantaran sesuai dengan share location yang dikirim via Whatsapp.

Dia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta dengan rincian Rp 1 juta sebagai upah dan Rp 1 juta untuk transportasi. “Saya hanya mengambil dan mengantar ke lokasi sesuai yang dikirim,” lanjut AGP.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru kali ini mendapat order pengiriman barang. “Yang pertama mencoba menawarkan, tapi tidak ada orderan, baru yang kedua ini mendapat orderan pengantaran paket,” jelas warga Kedung Kandang Kecamatan Kota Lama Kota Malang ini.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan jika 53 tersangka ini tertangkap hanya dalam kurun waktu 12 hari, tepatnya saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar, yakni mulai tanggal 14 – 25 Agustus 2023.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Mantan Kapolres Boyolali ini merinci barang bukti yang berhasil disita jajarannya yakni sabu-sabu seberat total 972,96 gram, obat keras berbahaya jenis Pil LL sebanyak 250.190 butir, satu unit Honda Brio dengan nopol N 1303 JO. Ditambah 11 unit sepeda motor, Handphone 40 buah serta uang tunai senilai Rp 2,2 juta.

“Ini membuktikan kami tidak tebang pilih dalam penindakan, tidak pandang bulu, apabila memang ada penyalahgunaan tentang hal tersebut (narkoba) maka akan kami tindak,” tegasnya.

Untuk menimbulkan efek jera, polisi akan menerapkan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dengan pidana mati atau seumur hidup bagi tersangka yang mengedarkan narkoba.

Sedangkan tersangka yang mengedarkan obat keras berbahaya, polisi memakai pasal 435 UU RI no 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Bentoel Group Bangun Literasi Digital UMKM Malang Raya

Baca Selanjutnya

Peringatan HUT ke-78 RI di Musi Rawas Berlangsung Khidmat

Tags:

Polisi Polresta Sidoarjo Penyalahgunaan Narkoba narkoba Pil LL hukuman mati

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar