Penjahat Tidak Harus Masuk Penjara, Pidana Kerja Sosial Jadi Hukuman Alternatif

Editor: Fathur Roziq

16 Des 2025 05:46

Thumbnail Penjahat Tidak Harus Masuk Penjara, Pidana Kerja Sosial Jadi Hukuman Alternatif
Penjahat Tidak Harus Masuk Penjara, Pidana Kerja Sosial Jadi Hukuman Alternatif

KETIK, SIDOARJO – Pelaku-pelaku kejahatan tidak otomatis masuk penjara lagi. Mulai tahun 2026, hukuman pidana kerja sosial diberlakukan untuk kriminal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kolaborasi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah akan mendukung implementasi pelaksanaan hukuman tersebut.

Pidana kerja sosial merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek sesuai aturan dalam KUHP baru, yaitu UU No. 1/2023, yang berlaku pada 2026. Hukuman kerja sosial dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan dalam bentuk kegiatan positif di ruang publik. Misalnya, bersih-bersih fasilitas umum atau panti sosial.

Di Jawa Timur, hukuman pidana kerja sosial juga berlaku pada 2026. Termasuk, di Kabupaten Sidoarjo. Senin pagi (15 Desember 2025), seluruh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama bupati dan wali kota se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial.

Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta ikut hadir di Aula Fakultas Hukum Unversitas Airlangga Surabaya. Acara itu dihadiri langsung oleh Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyaksikan penandatanganan MoU antara kejakksaan dan pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan menyambut baik PKS Pidana Kerja Sosial tersebut. Pemkab Sidoarjo siap menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial sesuai PKS yang telah ditandatangani bersama. Kegiatan kerja sosial yang akan diberikan bersifat edukatif serta bermanfaat bagi masyarakat.

”Kita pastikan kerja sosial tidak merendahkan martabat sebagai manusia,” ucapnya.

Bupati Sidoarjo Subandi menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan kepada terpidana yang sedang menjalankan pidana kerja sosial. Keamanan terpidana selama menjalani masa hukuman juga dijamin.

”Kami akan menunjuk OPD (organiasi perangkat daerah) untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” ucapnya. (*)

Baca Juga:
Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Baca Sebelumnya

Libur Natal 2025 Panjang, Ini 5 Destinasi Wisata Favorit di Pemalang yang Wajib Dikunjungi

Baca Selanjutnya

Mobil Fortuner Masuk Jurang Ngadas Kabupaten Malang, 2 Penumpang Tewas

Tags:

Pidana Kerja Sosial Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Bupati Sidoarjo Subandi Kajati Jatim Kajari Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

10 April 2026 05:40

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar