Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Dicabuli 4 Pria usai Pesta Miras di Kamar Kos

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

20 Nov 2023 14:53

Thumbnail Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Dicabuli 4 Pria usai Pesta Miras di Kamar Kos
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro tengah menggali informasi pada tersangka pencabulan gadis 17 tahun. (Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kota Delta Sidoarjo masih belum aman dari aksi pencabulan. Terbaru, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun menjadi korbannya. Ia dicabuli empat orang sekaligus.

Aksi pencabulan yang menimbulkan trauma mendalam bagi korbannya ini terjadi di sebuah kamar kos yang berada di Sidoarjo pada Sabtu, (4/11/2023) lalu.

“Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).

Dua dari empat tersangka merupakan warga Kecamatan Buduran, berinisial E (16) dan S (16), sedangkan dua tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Sidoarjo berinisial EAL (19) dan D (17).

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Semua tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat terpisah pada Senin (6/11/2023). Penangkapan tersangka ini setelah korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.

“Sebelum melakukan aksinya, para pelaku ini sempat berpesta arak di kamar kos salah satu pelaku,” beber Kusumo.

Kejadian ini bermula saat para tersangka berencana pesta minuman keras (miras) di salah satu kamar kos. EAL kemudian meminta tersangka E untuk mencari perempuan yang bisa diajak ke kosnya.

Mendapat permintaan ini, E lantas mengajak korban yang memang sudah dikenalnya sejak masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak, bahkan keduanya satu kelas di tingkat SMA.

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

“Setelah itu tersangka E dan EAI keluar kos untuk membeli miras jenis arak,” lanjut Kusumo.

Saat kembali ke kos, tersangka langsung menggelar pesta miras. Mirisnya, mereka juga memaksa korban untuk turut serta minum miras yang sudah dibeli. Lantaran kebanyakan minum, korban merasakan pusing hingga tergeletak di kasur.

Saat korban tak berdaya inilah, tersangka melakukan aksi tak senonohnya dengan mencabuli korban. Tak lama kemudian, korban muntah. EAL lantas meminta tersangka lainnya untuk membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan.

Bukannya langsung dimandikan, keempatnya justru menyetubuhi korban secara bergantian di kamar mandi.

“Awalnya E, saya lihat kok lama di kamar mandi, saya intip ternyata sedang berbuat itu. Akhirnya setelah itu saya dan terus bergiliran,” ujar EAI mengakui perbuatannya.

Saat korban hendak pulang, EAL sempat meminta korban untuk mengganti pakaian yang dikenakan dengan alasan pakaiannya kotor terkena muntahan. Namun korban menolak dan tetap memakai pakaian yang kotor itu.

“Setelah itu diantar pulang oleh D,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo. (*)

Baca Sebelumnya

Top, Guru SMPTAG Masuk Tim Nasional Penyusunan Modul Ajar Kemendikbudristek

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Harap Semua Pihak Belajar dari Kecelakaan Kereta Api di Lumajang

Tags:

sidoarjo Polresta Sidoarjo Polisi PENCABULAN buduran kota delta miras

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar