Eksepsi Ditolak, Perkara Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Berlanjut

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

31 Agt 2023 13:55

Thumbnail Eksepsi Ditolak, Perkara Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Berlanjut
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat keluar dari ruang sidang usai mendengar putusan Hakim Tipikor Surabaya.

KETIK, SIDOARJO – Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan menolak eksepsi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 4,4 miliar. Dengan putusan ini, perkara tersebut tetap lanjut untuk disidangkan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (32/8/2023).

"Menolak permohonan eksepsi terdakwa dikarenakan perkara tersebut tidak masuk dalam asas ne bis in idem sebagaimana konstruksi dan kronologi kasus tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta.

Menanggapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah, Mustofa Abidin mengaku akan menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. 

"Meski kecewa, kami tetap harus menerima keputusan ini. Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, maka kita lihat nanti apakah terbukti atau tidak dipersidangan," terangnya.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Untuk diketahui, Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha. Totalnya mencapai Rp 44 miliar. Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone.

Perkara gratifikasi itu dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, yakni sejak tahun 2010 hingga 2020.

Mantan Bupati Sidoarjo ini sebelumnya juga sudah pernah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Dalam perkara tersebut, Abah Ipul, sapaan akrab Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020. (*)

Baca Sebelumnya

Akhirnya Pasuruan Punya Universitas NU

Baca Selanjutnya

Tingkatkan Pelayanan, Bandara Internasional Juanda Gelar ARFF Challenge

Tags:

sidoarjo Tipikor Korupsi Saiful Ilah PN Surabaya Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar