Dokk!! Bekas Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

22 Apr 2024 22:15

Headline

Thumbnail Dokk!! Bekas Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap
Dua terdakwa bekas Kajari Bondowoso dan bekas Kasi Pidsus Kejari Bondowoso saat melakoni sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (22/4). (Foto:Yudha/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menyatakan bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan bekas Kasi Pidsus, Alexander Silaen, terbukti bersalah karena menyalahgunakan jabatannya untuk menerima suap. Selain mereka, dua orang pemberi suap juga dinyatakan bersalah. Kasus ini terungkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa bulan lalu. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ni Putu Indayani dalam amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa terdakwa Puji Triasmoro secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta.

Ni Putu juga menyebutkan jika Puji menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang saat itu tengah ditangani oleh Kejari Bondowoso.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu Indayani membacakan amar putusan sidang, Senin (22/4).

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Selain kurungan penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terkait kasus suap yang pernah diterimanya sebesar Rp 927 juta. Terpidana nantinya diberikan waktu sebulan pasca keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita kemudian dilakukan pelelangan untuk membayar hukuman tambahan.

Namun jika jumlah lelang masih belum memenuhi maka akan digantikan dengan hukuman pidana pengganti yakni hukuman penjara selama satu tahun.

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tandasnya.

Sementara itu untuk terdakwa lain yang juga bekas Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp 365 juta dengan batas waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap. Namun jika tak dibayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Bila masih tak mencukupi, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Sedangkan untuk dua orang penyuap penegak hukum ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah. Dari perusahaan CV Wijaya Gemilang dengan terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 1,8 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.

Mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa Puji menyatakan masih akan memikirkan terlebih dahulu. Sedangkan untuk Alexander dan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima keputusan hakim.

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab terdakwa Puji.

Di lain sisi, JPU dari KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait perkara di lingkungan Kejari Bondowoso.

Keempat orang tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Sedangkan dua orang lagi dari unsur CV Wijaya Gemilang atas nama Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus ini sendiri terungkap saat lembaga anti rasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 225 juta. Usai gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dalam persidangan, terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Menghangat, Pendaftaran Bacabup Halmahera Selatan Ramai Diberitakan Media

Baca Selanjutnya

Halalbihalal BKKBN Jabar, Aher Minta Gaspol Penurunan Stunting

Tags:

KPK Kejaksaan Bondowoso Tipikor Korupsi suap Rasuah Puji Triasmoro Alexander Silaen

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar