Wiwik Bantah Cabut Gugatan ke Masriah Pelempar Tinja, Ini Penjelasan Pengacara

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

2 Sep 2023 05:07

Thumbnail Wiwik Bantah Cabut Gugatan ke Masriah Pelempar Tinja, Ini Penjelasan Pengacara
Kolase : Wiwik Winarti dan Masriah, dua wanita paruh baya asal desa Jogosatru, Sidoarjo

KETIK, SIDOARJO – Masriah, emak-emak pelempar tinja ke rumah tetangganya mungkin bisa bernafas lega. Sebab, ia lolos dari gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh korbannya, Wiwik Winarti. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

Melalui kuasa hukumnya, Wiwik Winarti bersama menantu dan anaknya, yakni Nur Mas'ud dan Wike Purwanti telah mencabut gugatan terhadap Masriah. Gugatan perdata itu juga menyeret 6 pihak turut tergugat lainnya. Mereka adalah M Munib, Notaris Bintarto Triadmojo, Sugito selaku Kades Jogosatru, Kepala Samsat Krian, Kasatpol PP Sidoarjo dan Kapolsek Sukodono.

Secara resmi pencabutan ini diajukan pekan lalu, Senin (21/8/2023) yang kemudian penetapannya dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai oleh Agus Pambudi.

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra W,  saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu, membenarkan pencabutan gugatan tersebut. “Iya benar, karena yang notarisnya meninggal, kan nggak mungkin menggugat orang yang meninggal,” terangnya.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Namun anehnya kabar pencabutan ini justru dibantah oleh Wiwik saat ditemui di rumahnya bersama menantunya Nur Mas'ud beberapa hari lalu. Wiwik masih menganggap gugatan terus berlanjut.

Terkait hal itu, Dimas pun lantas menjawab bahwa pencabutan ini sudah dikabarkan pada kliennya. "Saya sudah jelaskan ke anaknya Bu Wiwik yaitu Ibu Wike perihal pencabutan gugatannya," ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, persoalan gugatan di PN Sidoarjo tersebut telah usai. Terlebih, Masriah sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 bulan terkait tindakannya menyiram kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti. (*)

Baca Juga:
Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru
Baca Sebelumnya

Misteri Bunyi Gamelan di Gua Gong Pacitan: Dulu Ditakuti, Kini Jadi Daya Tarik Wisatawan

Baca Selanjutnya

Kuasa Hukum Masriah : Masalah Sudah Kelar Semua Jangan Dibesarkan

Tags:

Wiwik Masriah Penyiram Tinja sidoarjo PN Sidoarjo Jogosatru sukodono

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar