KETIK, SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mengejar realisasi target pendapatan Rp 88,03 triliun untuk tahun 2026. Namun, hingga Semester I 2026, target tersebut baru tercapai Rp 38,99 triliun atau 44,29 persen.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menjelaskan, penerimaan Rp 38,99 triliun tersebut berasal dari cukai Rp 36,19 triliun, bea masuk Rp 2,49 triliun, dan bea keluar Rp 300 miliar. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Hingga Juni 2026, petugas melakukan 1.138 penindakan. Total nilai barang mencapai Rp 1,42 triliun.
Yang paling besar adalah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Jawa Timur menindak 556 kasus dari Januari hingga Juni 2026. Lebih dari 152 juta batang rokok ilegal disita. Nilainya Rp 227,4 miliar.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang dapat dicegah diperkirakan mencapai Rp 140,67 miliar. Di sektor pelayanan, Bea Cukai Jawa Timur I memberikan fasilitas penangguhan bea masuk senilai Rp 797,35 miliar kepada pelaku usaha melalui kawasan berikat dan gudang berikat.
”Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya saing industri sekaligus mendorong aktivitas ekspor,” kata Rusman Hadi.
Pemberian fasilitas tersebut memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi dunia usaha di Jawa Timur. Di antaranya, peningkatan jumlah tenaga kerja yang mencapai 1.406 orang. Juga meningkatkan ekspor sehingga menyumbang nilai ekspor sekitar 23 persen dari total nilai ekspor di Jawa Timur.
Menurut Rusman Hadi, keberhasilan Bea Cukai tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara yang dihimpun, tetapi juga dari kemampuan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Selain itu, mendukung dunia usaha agar semakin berdaya saing. (*)
.png)