Bea Cukai Jatim I Sita 152 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 227,4 Miliar

7 Juli 2026 12:40 7 Jul 2026 12:40

Fathur Roziq

Editor
Thumbnail Bea Cukai Jatim I Sita 152 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 227,4 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi menjawab pertanyaan wartawan dari berbagai media di kantornya pada Senin (6 Juli 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

KETIK, SIDOARJO – Peredaran rokok ilegal yang kian membanjir semakin menjadi perhatian serius. Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur I gencar memberantas peredaran rokok tanpa cukai, dengan cukai palsu, maupun menggunakan cukai yang tidak sesuai peruntukan. Lebih dari 152 juta batang rokok ilegal disita. Nilainya Rp 227,4 miliar.

Selama semester I Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mencatat telah melakukan 556 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sebagian besar pelanggaran masih didominasi peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

”Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” papar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi kepada media di kantornya pada Senin (6 Juli 2026).

Pengawasan intensif tersebut membuat DJBC Jawa Timur I berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp140,67 miliar. Jumlah rokok yang disita melonjak tajam. Dari 98,78 juta batang menjadi 152,90 juta batang rokok ilegal.  

”Jumlah penindakan meningkat 33 persen pada 2026 ini. Hasilnya naik 56 persen dibandingkan tahun 2025,” tambah Rusman Hadi dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan dari Polda Jatim, Kejati Jatim, Kodam V/Brawijaya, Lanudal Juanda, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, Satpol PP Pemprov Jatim, dan jajaran DJBC Jawa Timur I.

Rusman Hadi menjelaskan, 90 persen yang ditindak Bea dan Cukai adalah sopir dan truk yang mengangkut rokok ilegal. Mereka membawa rokok polos dan rokok merek palsu. Itu pun rata-rata merupakan truk yang hanya disewa. Putus jaringan dengan pabrik.  

Untuk menindak pabrik, perlu upaya dan kerja keras lebih. Sebab, selain truk pengangkut putus hubungan dengan pabrik, produsen rokok ilegal juga didukung oleh masyarakat sekitar. Banyak hambatan saat hendak menindak mereka. Masyarakat melindungi karena pabrik banyak menyerap tenga kerja sekitar.

Kanwil DJBC Jatim I melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini. Yang diawasi adalah jaringan produsen, jalur distribusi, hingga pasar rokok ilegal. Pengawasan juga dilakukan dengan patroli siber.

Namun, langkah Bea dan Cukai tidak hanya penindakan. Kanwil Bea dan Cukai Jatim I juga melakukan pembinaan kepada pemilik pabrik rokok di berbagai daerah. Jawa Timur merupakan sentra produsen rokok. Di Sumenep, ada sentra industri tembakau yang dibina. Dari ilegal sampai menjadi legal.

Rusman Hadi menambahkan, Kanwil DJBC Jatim I menunjukkan pengawasan yang semakin efektif berkat kerja sama dengan aparat penegak hukum. Pengawasan terus diperkuat. Peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat harus ditekan.

”Sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting bagi Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, pelindung masyarakat, serta fasilitator perdagangan dan pendamping industri,” tegas Rusman Hadi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bea Cukai Jawa Timur I rokok ilegal penindakan rokok ilegal Rusman Hadi