Diperkosa Rekan Kerja, Dosen di Sidrap Lapor Polisi

Jurnalis: Akbar AT
Editor: Rahmat Rifadin

23 Apr 2025 09:42

Thumbnail Diperkosa Rekan Kerja, Dosen di Sidrap Lapor Polisi
Gambar ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Freepik)

KETIK, SIDENRENG RAPPANG – Dunia akademik diguncang kasus kejahatan seksual keji. Seorang dosen perempuan di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan rekan kerjanya sendiri.

Korban berinisial LI melaporkan tindakan biadab itu ke Polres Sidrap dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: STPL/202/IV/2025/SPKT, Polres Sidrap. Pelaku yang diketahui berinisial JN (36), juga merupakan dosen di kampus tempat LI mengajar.

LI menjelaskan insiden memilukan itu terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025. Namun, ia baru berani melaporkan kasus tersebut dua bulan setelah kejadian lantaran sempat diancam langsung oleh pelaku.

“Kejadian bulan Februari, tapi saya baru lapor kemarin (11 April 2025, red) karena takut diancam sama pelaku,” jelas LI kepada awak media, 22 April 2025.

Baca Juga:
Miris! Gadis 14 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu, Pelaku Ditangkap Polres Malang

“Dua minggu setelah kejadian, dia kembali mengancam, tapi saya tidak ikuti kemauannya,” tambahnya.

Menurut penuturan LI, saat itu ia baru selesai jogging sore di Stadion Ganggawa, Sidrap. Dalam perjalanan pulang menuju mess kampus, ia berpapasan dengan JN. Namun, saat itu korban tak menaruh curiga. Ia tetap berjalan pulang. Tapi pelaku ternyata mengikuti korban secara diam-diam hingga masuk ke mess.

“Tiba-tiba dia datang dari belakang, peluk saya, terus langsung angkat masuk ke dalam kamar, dan di situlah dia lakukan perbuatannya,” beber LI.

LI yang terguncang secara mental dan emosional, sempat memilih bungkam. Namun, karena dorongan dari pihak keluarga, ia akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Baca Juga:
Stok BBM di Sulsel Dipastikan Aman, Gubernur Andi Sudirman Imbau Warga Tidak Panic Buying ‎

“Saya takut sekali. Tapi Alhamdulillah saya tidak turuti ancamannya dan dia tidak ulangi perbuatannya. Akhirnya saya beranikan diri lapor,” tuturnya.

“Yang lebih menyakitkan, pelaku itu rekan kerja saya sendiri di kampus,” tambahnya.

Perbuatan JN dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan bisa diperberat jika ditemukan unsur perencanaan atau pengulangan.

Pihak kampus sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut. (*)

Baca Sebelumnya

Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Rp31,4 Triliun

Baca Selanjutnya

Ketik.co.id dan PKL Gelar Pasar Rakyat di Kota Probolinggo, Ini Keseruannya

Tags:

pemerkosaan Dosen Sidrap Sulsel perguruan tinggi Dosen Wanita Kekerasan Seksual Sidenreng Rappang

Berita lainnya oleh Akbar AT

4.193 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pinrang Resmi Terima SK Pengangkatan

24 Desember 2025 19:00

4.193 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pinrang Resmi Terima SK Pengangkatan

Kode Register Desa Persiapan Sempang Resmi Diterima Bupati Pinrang

23 Desember 2025 18:47

Kode Register Desa Persiapan Sempang Resmi Diterima Bupati Pinrang

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kg di Parepare, 3 Orang Ditangkap

11 Agustus 2025 22:01

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kg di Parepare, 3 Orang Ditangkap

Pengurus Kwarcab Pramuka Pinrang Resmi Dilantik Ketua Kwarda Sulsel

5 Agustus 2025 19:09

Pengurus Kwarcab Pramuka Pinrang Resmi Dilantik Ketua Kwarda Sulsel

Peduli Kemanusiaan, STIKes Bina Generasi Polman dan PMI Gelar Donor Darah Rutin

29 Juli 2025 20:12

Peduli Kemanusiaan, STIKes Bina Generasi Polman dan PMI Gelar Donor Darah Rutin

Andi Jaya Terpilih Jadi Ketua BEM STIKES Bina Generasi

29 Juli 2025 09:23

Andi Jaya Terpilih Jadi Ketua BEM STIKES Bina Generasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar