KETIK, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan lima fokus utama dalam penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Lima fokus tersebut adalah memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi pengawasan, memastikan tindak lanjut hasil pengawasan, serta membangun budaya integritas.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten di Gedung Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu 28 Oktober 2026.
"Kemudian memastikan tindak lanjut hasil pengawasan, serta membangun budaya integritas," ungkap Deden.
Menurut Deden, APIP memiliki peran strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Perannya harus terus diperkuat dan ditransformasikan agar tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
"APIP memiliki peran yang sangat strategis. Peran APIP saat ini harus bertransformasi. APIP harus menjadi sistem peringatan dini yang berfokus pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem, sehingga kerugian dapat dicegah dan manfaat program bagi masyarakat dapat dioptimalkan," katanya.
Deden menambahkan, pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten melalui perbaikan sistem, penguatan pengendalian intern, peningkatan kepatuhan, serta pembangunan budaya integritas.
Keberhasilan pengawasan, lanjut Deden, tidak semata-mata diukur dari banyaknya pemeriksaan, melainkan dari dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan.
"Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah dampak nyata, yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, berkurangnya penyimpangan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.
Deden berharap rakor tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga pengawasan, menyamakan persepsi, serta menyusun langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.
"Melalui koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat ini diharapkan APIP dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini risiko, mencegah penyimpangan, dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas," jelasnya.
Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dwi Budi Wahyuningsih menekankan keberhasilan APIP tidak dinilai dari banyaknya temuan, melainkan dari kemampuannya mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola.
Menurutnya, penguatan integritas, independensi, dan sinergi menjadi kunci. Setiap simpulan harus didukung bukti memadai, sedangkan rekomendasi harus disampaikan secara objektif.
"Saya berharap rapat koordinasi ini menghasilkan rencana aksi yang konkret. Saya juga menegaskan bahwa pemanfaatan MCSP sebagai tools pencegahan korupsi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen dan pencapaian skor. Namun, data dan bukti harus valid, terverifikasi, dan mencerminkan perbaikan nyata dalam proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro mengapresiasi rakor tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas APIP.
"APIP memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Maka, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Arif Nurcahyo menjelaskan, rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian koordinasi dan supervisi bersama Kemendagri di sejumlah wilayah untuk mendorong pemda memperkuat pengawasan.
"APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan," pungkasnya. (*)
