KETIK, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat integritas birokrasi sebagai upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Penguatan pada dimensi internal dan eksternal ini menjadi landasan utama untuk mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal Pemerintah Provinsi Banten bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BPKP Perwakilan Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 21 Oktober 2026.
Andra menjelaskan, dimensi internal birokrasi mencakup keteladanan pimpinan, pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, dan pencegahan gratifikasi. Adapun dimensi eksternal berkaitan dengan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang transparan, adil, responsif, serta bebas dari pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
"Seluruh pimpinan perangkat daerah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, menolak gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, mengelola konflik kepentingan, dan memastikan jajarannya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Andra.
Ia menilai integritas merupakan fondasi utama pembangunan. Menurut Andra, keberhasilan pemerintahan tidak semata diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya infrastruktur fisik yang dibangun, melainkan dari kualitas tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Dengan tata kelola yang baik, ia meyakini delapan program unggulan Pemprov Banten, yakni Banten Bagus, Banten Sehat, Banten Cerdas, Banten Kuat, Banten Indah, Banten Makmur, Banten Ramah, dan Banten Melayani, dapat terlaksana secara optimal.
"Seluruh program ini harus dilaksanakan dengan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab agar setiap kebijakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Andra.
Lebih lanjut, Andra menekankan pentingnya menjadikan kualitas pelayanan publik sebagai tolok ukur integritas. Ia meminta agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan adil.
"Tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan khusus yang didasarkan pada kepentingan pribadi. Digitalisasi pelayanan juga harus disertai pengendalian internal dan pengawasan yang memadai," ujarnya.
Dari sisi pengawasan internal, Andra mendorong Inspektorat Daerah untuk meningkatkan peran strategisnya dalam memberikan peringatan dini dan mengidentifikasi risiko. Fokus pengawasan diarahkan pada sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pendapatan daerah, hibah, bantuan sosial, aset daerah, serta program strategis pemerintah.
Pemprov Banten, lanjut Andra, selalu terbuka terhadap evaluasi konstruktif dari KPK, Kemendagri, dan BPKP guna memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Kami berkomitmen menjadikan pencegahan korupsi sebagai bagian dari proses kerja sehari-hari. Mari kita jaga amanah, perkuat integritas, dan bangun pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK Joko Herman Sulistyo menyatakan, rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan anggaran daerah dikelola sesuai prinsip tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.
"Ini merupakan salah satu cara mendukung Asta Cita Presiden Prabowo poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun narkoba," papar Joko.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten. Ia mengapresiasi pendampingan dari KPK dan berharap sinergi ini mampu mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
"Kami berharap mendapat banyak masukan dan arahan dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, yang tentunya harus didukung oleh birokrasi yang berintegritas," pungkas Fahmi. (*)
