Pemprov Banten Tak Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor di 2025

Jurnalis: Khoirul Umam
Editor: M. Rifat

8 Jan 2025 08:46

Thumbnail Pemprov Banten Tak Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor di 2025
Pj Gubernur Banten PJ Damenta memaparkan alasan tidak naiknya Pajak Kendaraan Bermotor, 7 Januari 2025. (Foto; adpimpro Pemprov Banten)

KETIK, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di 2025 ini tidak menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Banten A Damenta melalui rilis yang diterima ketik.co.id.

Dengan tidak dinaikkannya pajak tersebut, A Damenta berharap, kebijakan ini dapat menjaga stabilitas perekonomian guna mendukung perkembangan industri otomotif di Banten. 

Tidak hanya itu, kata Damenta, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
PKB Dukung Kinerja Positif Pemprov Jatim, Dinilai Berdampak pada Masyarakat

Dikatakan A Damenta, pada 2025 opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Mulai tanggal 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan diturunkan bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi," kata Damenta

Dikatakannya, opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB yang ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” papar A Damenta.

Baca Juga:
Banten Bidik Investasi Malaysia, Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Ismail Sabri

“Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” tambahnya.

Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB,ujar Damenta, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan adanya penambahan beban pajak bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut lanjut Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibebankan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

“Di sisi lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan pemenuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Halmahera Selatan Siapkan Rp137 Miliar Bangun Jalan dan Jembatan di 2025

Baca Selanjutnya

KPU Kediri Gelar Malam Apresiasi Pilkada Damai 2024, Partisipasi Pemilih Pecahkan Rekor

Tags:

pemprov banten Tidak naikan pajak kendaraan bermotor pkb bbnkb

Berita lainnya oleh Khoirul Umam

Terkendala Lahan, Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di Cilegon Lamban

7 April 2026 15:15

Terkendala Lahan, Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di Cilegon Lamban

Demi Program Prioritas 2027, Pemkot Cilegon Siapkan Skema Baru

2 April 2026 12:00

Demi Program Prioritas 2027, Pemkot Cilegon Siapkan Skema Baru

Tolak Wacana PPPK Dirumahkan, Muhsinin Sebut Kinerja PPPK Lebih Baik Daripada PNS

30 Maret 2026 11:50

Tolak Wacana PPPK Dirumahkan, Muhsinin Sebut Kinerja PPPK Lebih Baik Daripada PNS

Haul Ke-470 M Sultan Maulana Hasanudin Banten, 500 Ribu Undangan Hadir

28 Maret 2026 14:42

Haul Ke-470 M Sultan Maulana Hasanudin Banten, 500 Ribu Undangan Hadir

Jelang Lebaran, Ribuan PPPK Banten Menjerit Hak Tak Setara dengan PNS

19 Maret 2026 22:45

Jelang Lebaran, Ribuan PPPK Banten Menjerit Hak Tak Setara dengan PNS

Wali Kota Cilegon Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan Kinerja Pemerintahan

18 Maret 2026 12:49

Wali Kota Cilegon Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar