KETIK, SERANG – Puluhan warga masyarakat Desa Balekambang dan Desa Talaga, Kecamatan Mancak ,Kabupaten Serang memblokir akses jalan menuju lokasi galian pasir atau galian C.
Aksi tersebut dilakukan sebagai respons adanya kegiatan proyek galian pasir yang tidak meminta izin kepada masyarakat.
Pantauan ketik.co.id di lokasi, puluhan masyarakat memblokir akses jalan tersebut dengan satu alat berat.
Salah satu warga Sulton meminta agar kegiatan tersebut dihentikan dan jangan dilanjutkan.
Baca Juga:
Warga Desa Talaga Sumenep Bangun Jembatan Penghubung Antar Desa, Tetap Bekerja Meski Berpuasa"Lebih baik distop proyek yang dilakukan oleh PT Eksa Jaya Pratama tersebut. Karena hanya akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," katanya kepada media, Rabu, 1 Januari 2025.
Akses lokasi proyek galian diblokir. (Foto: dok. warga for ketik.co.id)
Sulton mendesak pihak-pihak terkait agar tidak memberikan izin pelaksanaan galian pasir tersebut.
Selain itu, Sulton mendesak, agar pihak aparat desa tidak memberikan izin kepada perusahaan galian pasir tersebut.
Baca Juga:
Laznas Rumah Amal dan SDQ Amirul Mukminin Kolaborasi Salurkan Zakat"Jangan sampai pihak Desa justru bermain di belakang. Di depan manis mengakomodir, tapi di belakang justru memberikan izin," tegas Sulton.
Sementara Penjabat Sementara (Pjs) Desa Balekambang Saefudin membantah jika pihaknya memberikan izin terkait kegiatan galian pasir tersebut.
"Dari pertama kali saya sudah menolak adanya kegiatan galian pasir tersebut. Tapi kalau itu terkait pengelolaan akses jalan, ya silakan," bantah Saefudin yang juga Sekretaris Kecamatan Mancak ini.
Saefudin berjanji, pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat.
"Kita akomodir apa yang menjadi keinginan masyarakat. Ini dilakukan agar tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan terhadap warga di kemudian hari," tandasnya. (*)