KETIK, SAMPANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan Wijaya atau WRM Bendahara Pengeluaran RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Kabupaten Sampang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Perbuatan WRM diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Moh. Iqbal, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi periode tahun anggaran 2023 hingga 2025.
"Penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara Wijaya (WRM) selaku Bendahara Pengeluaran RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang periode tahun 2022 sampai dengan Mei 2025," katanya saat konferensi pers, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, dari hasil perhitungan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sampang, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wijaya mengakibatkan estimasi kerugian negara dalam jumlah fantastis.
"Telah dilakukan penghitungan awal kerugian negara oleh tim penyidik sebesar kurang lebih Rp 5 miliar," tutur Moh. Iqbal.
Guna memperlancar proses hukum dan pemeriksaan perkara lebih lanjut, tim penyidik memutuskan untuk langsung menahan tersangka.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan perkara," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Wijaya atau WRM dijerat dengan pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berikut perincian pasal yang disangkakan kepada tersangka Wijaya:
Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Lebih Subsidair: Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pasal 8 UU Tipikor mengatur perihal pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang," pungkasnya. (*)
