Skandal Korupsi Pendidikan Sampang, Kadisdik hingga Ketua Gapensi Jatim Dijebloskan ke Tahanan

28 Agustus 2026 10:25 28 Agt 2026 10:25

Mat Jusi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Skandal Korupsi Pendidikan Sampang, Kadisdik hingga Ketua Gapensi Jatim Dijebloskan ke Tahanan

Mohammad Iqbal Kajari Sampang (Tengah) saat konferensi pers (Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang mengungkap dugaan bancakan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah. Penyidik ​​resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana A Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada proyek pengadaan bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024, Kamis, 27 Agustus 2026.

Tiga nama yang diseret ke sel penahanan bukan posisi sembarangan. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Sampang 2024 Mohammad Fadeli (MF), Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang 2024 Ach Tohairuddin (AT), serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin (MS). Penetapan ini menegaskan indikasi kuatnya adanya persekongkolan antara dinas birokrat dan pengusaha dalam menggerogoti dana pendidikan.

“Kami menetapkan tiga tersangka setelah tim penyidik ​​menemukan alat bukti yang cukup,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mohammad Iqbal.

Muslihat dugaan korupsi ini menyasar 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik sarana SMP di Kabupaten Sampang dengan total nilai proyek mencapai Rp7,6 miliar. Dari alokasi anggaran tersebut, penyidik ​​mengendus potensi kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp2,7 miliar pada kualifikasi awal.

Nilai penguapan uang rakyat ini diprediksi masih akan membengkak.

“Estimasi awal kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar dan angka tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan bersama tim auditor,” ujar Mohammad Iqbal.

Guna mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik ​​langsung menjebloskan MF, AT, dan MS ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk 20 hari pertama.

Kejaksaan mengisyaratkan sinyal bahwa perburuan pelaku tidak berhenti pada tiga nama ini. Sinyal interaksi aktor intelektual lain atau pihak swasta penerima aliran dana masih terus didalami. 

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” kata Mochamad Iqbal menegaskan.

Penetapan status tersangka pada jajaran pimpinan Dinas Pendidikan ini menjadi cermin buram pengelolaan anggaran publik di daerah, di mana dana revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan justru dijadikan ajang mengeruk keuntungan pribadi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Pendidikan Kejaksaan Negeri Sampang Mohammad Fadeli Dana Dau Dak