Peredaran Narkoba di Sampang Tinggi, Bulan Ini Polisi Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

23 Apr 2025 16:55

Thumbnail Peredaran Narkoba di Sampang Tinggi, Bulan Ini Polisi Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu
Kapolres Sampang saat gelar konferensi pers terkait penangkapan satu tersangka kurir narkoba yang diduga membawa satu kilogram narkoba, Rabu, 23 April 2025(Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id)

KETIK, SAMPANG – Peredaran narkotika di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih tinggi. 

Terbukti, Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Satresnarkona Polres Sampang berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Tersangka dibekuk polisi di pinggir jalan Desa Bunten Timur dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan A yang diduga berperan sebagai kurir dilakukan di pinggir jalan di Desa Bunten Timur.

Baca Juga:
Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat sekitar 938,73 gram atau sekitar 1 Kilogram," ujarnya, Rabu, 23 April 2025

Barang bukti yang dibungkus ke dalam 9 kantong plastik bening tersebut disimpan di dalam jok motor pelaku jenis Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH.

"Petugas juga menyita 2 kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH," ucap Hartono.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada seseorang penerima di wilayah Sampang.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

"Siapa penerimanya dan dari siapa barang haram itu masih kita dalami, karena proses penyidikan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 Miliar.(*) 

Baca Sebelumnya

RSUD dr. Darsono Pacitan Atur Ulang Jadwal Fisioterapi untuk Peserta BPJS

Baca Selanjutnya

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

Tags:

Kurir narkoba narkoba satresnarkoba Polres Sampang Penangkapan Kurir Narkoba

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Bank Sampang Raih The Best Regional Champion 2026 Tiga Kali Berturut-turut dari Infobank

17 April 2026 16:35

Bank Sampang Raih The Best Regional Champion 2026 Tiga Kali Berturut-turut dari Infobank

Diduga Gunakan Pelat Nomor Ganda, Mobil Truk Boks Bawa Rokok Ilegal Kecelakaan di Sampang

17 April 2026 11:20

Diduga Gunakan Pelat Nomor Ganda, Mobil Truk Boks Bawa Rokok Ilegal Kecelakaan di Sampang

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Minta Nakes Puskesmas Karang Penang Tingkatkan Pelayanan Prima

17 April 2026 06:10

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Minta Nakes Puskesmas Karang Penang Tingkatkan Pelayanan Prima

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

16 April 2026 09:33

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

15 April 2026 19:22

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

15 April 2026 19:11

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda