Penyidikan Kasus Kepala Bayi Terputus Lebih Setahun Tanpa Tersangka, Polres Bangkalan Disorot Tak Transparan

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

7 Jun 2025 19:10

Headline

Thumbnail Penyidikan Kasus Kepala Bayi Terputus Lebih Setahun Tanpa Tersangka, Polres Bangkalan Disorot Tak Transparan
Trunojoyo Law Firm Sampang saat mendatangi Kepolisian Resor Bangkalan (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Polres Bangkalan kembali jadi sorotan. Penanganan dugaan malpraktik dalam proses persalinan yang menyebabkan tubuh bayi terputus dan kepala tertinggal di rahim sang ibu, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Padahal, peristiwa tragis yang terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Maret 2024 itu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Pihak keluarga korban melalui penasihat hukum dari Trunojoyo Law Firm Sampang dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASBANDRA mendatangi Mapolres Bangkalan pada 2 Juni 2025 lalu. Mereka menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses penyidikan yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.

“Kami hanya menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing pada 10 Juni 2024 dan 10 Mei 2025," ujar Suhaili, salah satu anggota keluarga korban kepada Ketik.co.id pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga:
Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Pihak keluarga korban membantah polisi telah memberikan empat kali SP2HP yang memang menjadi hak pelapor dalam kasus pidana.

"Kalau memang ada empat, tunjukkan siapa yang menerima dan kapan. Jangan bohongi kami,” tegas Suhaili.

Barry, salah satu penasihan hukum keluarga dari Trunojoyo Law Firm Sampang, menilai sikap penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menunjukkan indikasi pengabaian terhadap hak-hak korban. Ia menyoroti bahwa permintaan rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) baru dilayangkan pada 9 Mei 2025. Padahal laporan awal sudah dibuat sejak 4 Maret 2024.

“Ini sungguh janggal. Kasus kematian bayi ini seharusnya menjadi prioritas. Apalagi alasan menunggu rekomendasi MDP tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Pasal 84 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak mensyaratkan hal tersebut,” ujarnya. Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga:
Cari Berkah Ramadan Jelang Idulfitri, UPTD Puskesmas Babahrot Santuni Anak Yatim

Ia juga menyebut bahwa setelah LSM LASBANDRA mengirimkan surat klarifikasi ke kepolisian, baru muncul surat perintah penyidikan lanjutan (sprindik baru). Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa penyidikan berjalan hanya setelah mendapat tekanan eksternal.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan hukum agar rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati saat dikonfirmasi via WhatsApp belum merespon, hingga berita ini diterbitkan.(*)

Baca Sebelumnya

HIPMI Kabupaten Probolinggo Dukung Kolaborasi Strategis dengan Koperasi Desa Merah Putih

Baca Selanjutnya

Letusan Gunung Raung Paksa Penutupan Jalur, 23 Pendaki Gagal Mendaki

Tags:

Trunojoyo Law Firm Nilai Penyidikan Kasus Bayi Terputus Polres Bangkalan Tidak Serius Puskesmas Puskesmas Kedungdung Kecamatan Modung Polres Bangkalan Malpraktik

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar