Kasus Pengeroyokan Petani di Sampang: Polisi Hanya Terbitkan Sprin, Kuasa Hukum Kecewa

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

4 Sep 2025 15:13

Thumbnail Kasus Pengeroyokan Petani di Sampang: Polisi Hanya Terbitkan Sprin, Kuasa Hukum Kecewa
Polres Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik).

KETIK, SAMPANG – Kasus pengeroyokan terhadap seorang petani berusia 52 tahun asal Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang terjadi 2 tahun lalu, belum menunjukkan titik terang.

Salah satu terlapor berinisial MSM yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih bebas dan belum tersentuh hukum.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, pada 18 April 2023 sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam laporan, terdapat dua orang terlapor, masing-masing berinisial MSM dan LST.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah (sprin) penangkapan.

Baca Juga:
Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

"Sekarang akan saya tangkap. Sampean tinggal dengarkan saja," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Ketik, Kamis, 4 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Abd. Kholis, menilai penanganan kasus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berjalan lamban dan terkesan tidak serius.

"Terlapor sudah ditetapkan tersangka, namun masih berkeliaran bebas tanpa ada tindakan jelas dari Polres Sampang," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan polisi hanya menerbitkan sprin tanpa upaya lain.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

"Kenapa sprin terus? Kenapa tidak dijadikan DPO sekalian? Kalau hanya sprin, tidak jelas berapa kali surat itu akan keluar. Kalau DPO, masyarakat bisa tahu bahwa tersangka tersebut benar-benar dicari," tegasnya.

Menurut Abd. Kholis, sejak awal hingga sekarang jawaban penyidik selalu sama, yaitu hanya menerbitkan sprin tanpa ada langkah lanjutan.

"Intinya, saya sebagai kuasa hukum merasa kecewa karena jawabannya dari dulu hanya sprin-sprin saja, tanpa ada upaya lain," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pagi Hangat Ala BRI BO Kotapinang di Hari Pelanggan, Ada Bingkisan Coklat dan Snack

Baca Selanjutnya

Setelah Viral dan Dapat Teguran PCNU Sampang, Kadisporabudpar Minta Maaf Soal Keterlibatan Waria Ikut Gerak Jalan

Tags:

Sprin Surat Perintah Penangkapan Polres Sampang Kasat Reskrim Petani Ketapang Pelaku Pengeroyokan Kuasa Hukum Korban

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar