Ini Nama Pejabat PUPR Sampang dan Rekanan yang Ditahan Kejari Lantaran Korupsi Dana PEN

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

19 Nov 2025 21:35

Thumbnail Ini Nama Pejabat PUPR Sampang dan Rekanan yang Ditahan Kejari Lantaran Korupsi Dana PEN
Para tersangka korupsi Dana PEN Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com).

KETIK, SAMPANG – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Moh Hasan Mustofa, serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang, Ahmad Zahron Wiami ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar yang dialokasikan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020.

Selain itu, Kejari Sampang, Madura, Jawa Timur juga menahan Khoirul Umam selaku direktur CV, serta Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan yang berperan sebagai broker.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga terlibat korupsi DID tahap II senilai Rp12 miliar yang diperuntukkan bagi program PEN tahun 2020.

Proyek pembangunan tersebut berupa pekerjaan jalan lapisan penetrasi (lapen) di 12 titik dengan anggaran masing-masing sebesar Rp1 miliar per lokasi.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Tindak pidana korupsi itu berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung tanpa melalui proses lelang terhadap 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

“Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp641 juta. Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025,” ujarnya. Rabu, 19 November 2025.

Ia menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

Gunung Semeru Erupsi, Gubernur Khofifah Minta Warga Segera ke Titik Evakuasi

Baca Selanjutnya

Pelaku "Begal Tubuh" Remaja di Nagan Raya Ditangkap Polisi, Ternyata Warga Aceh Barat

Tags:

Korupsi proyek Dana PEN Kejari Sampang

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

15 April 2026 19:22

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

15 April 2026 19:11

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H