Aktivis PMII Sampang Rozak Fahdi Nilai KUHP-KUHAP Baru Progresif, Ingatkan Risiko Pelaksanaan

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Al Ahmadi

6 Jan 2026 15:19

Thumbnail Aktivis PMII Sampang Rozak Fahdi Nilai KUHP-KUHAP Baru Progresif, Ingatkan Risiko Pelaksanaan
Aktivis PMII Sampang, Abd. Rozak Fahdi, saat menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan KUHP-KUHAP baru, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang, Abd. Rozak Fahdi, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia.

Sejak efektif berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan nilai hak asasi manusia modern.

“Ini langkah maju bersejarah. Indonesia akhirnya punya hukum pidana mandiri setelah 63 tahun persiapan,” kata Rozak, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Rozak, substansi aturan dalam KUHP dan KUHAP baru relatif progresif.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada pelaksanaan di lapangan.

Integritas aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat menjadi faktor penentu apakah aturan baru ini benar-benar membawa keadilan atau justru memicu persoalan baru.

“Kalau hanya berhenti di teks undang-undang, itu belum cukup. Implementasi, sikap aparat, dan sosialisasi ke masyarakat luas yang akan menentukan arah reformasi ini,” ujarnya.

Rozak menilai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju keadilan restoratif merupakan langkah positif.

Baca Juga:
Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata

Alternatif pidana seperti kerja sosial, pengawasan, serta pidana bersyarat dinilai lebih manusiawi dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat.

Ia juga mencermati perubahan pada hukuman mati yang kini bersifat bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun.

Di sisi lain, Rozak tidak menutup mata terhadap potensi kontroversi.

Ia menyoroti pasal-pasal sensitif seperti zina, kohabitasi, dan penghinaan presiden yang meski dikategorikan sebagai delik aduan, tetap rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

“Pasal-pasal ini perlu pengawasan publik yang kuat. Jangan sampai digunakan untuk membungkam kritik atau masuk terlalu jauh ke ranah privat warga,” ucapnya.

Ia juga menanggapi sejumlah gugatan uji materi yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol konstitusional yang sah.

“MK, media, dan masyarakat sipil sekarang punya peran besar. Babak baru ini menjanjikan, tapi risikonya juga nyata kalau tidak dikawal bersama,” kata Rozak.

Empat hari sejak pemberlakuan KUHP-KUHAP baru, Rozak mencatat belum ada kasus besar yang muncul sebagai dampak langsung aturan tersebut.

Ia berharap masa transisi ini dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat sosialisasi, terutama di daerah, agar masyarakat tidak salah paham dan aparat tidak salah langkah.(*)

Baca Sebelumnya

Angkutan Nataru 2025–2026 Tumbuh Positif, Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Layani 967 Ribu Pengguna

Baca Selanjutnya

[FOTO] Begini Penampakan Lengkap Sudut Parkir Baru Kayutangan, Jangan Salah Masuk!

Tags:

KUHP KUHP-KUHAP Aktivis PMII Sampang KUHP Baru KUHAP Baru Rozak Fahdi PMII Sampang reformasi hukum pidana hukum pidana nasional Keadilan restoratif

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

16 April 2026 09:33

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

15 April 2026 19:22

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

15 April 2026 19:11

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H