Rp21 Miliar Dana Rumpon Nelayan Sampang Diduga “Ngilang”, Polda Jatim Turun Tangan

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Fisca Tanjung

2 Nov 2025 08:55

Thumbnail Rp21 Miliar Dana Rumpon Nelayan Sampang Diduga “Ngilang”, Polda Jatim Turun Tangan
Polda Jatim (Foto: Mat Jusi/Ketik.com).

KETIK, SAMPANG – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan Pantura Sampang senilai Rp21 miliar yang bersumber dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Setelah sebelumnya memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Camat Banyuates, Fajar Sidiq, penyidik Polda Jatim dijadwalkan memanggil Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, Anugerah, selaku perusahaan penerima dana dari PT Elnusa. Namun, yang bersangkutan dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor atau nelayan Pantura Sampang, Ali Topan, kepada awak media.

"Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa tidak memenuhi panggilan penyidik Kriminal Umum Polda Jatim. Informasi dari penyidik, surat panggilan sudah dikirim secara resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya. 

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

Menurutnya, penyidik Polda Jatim dalam waktu dekat akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

Selain Direktur PT Bintang, penyidik juga disebut telah dua kali memanggil seorang terlapor berinisial S, yang diduga menjadi penerima langsung transfer dana Rp21 miliar itu.

"Terlapor berinisial S ini merupakan kakak kandung dari Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sampang. Dana Rp21 miliar tersebut ditransfer ke rekeningnya, dan kuat dugaan mengalir ke sejumlah pejabat teras di Sampang," tegas Ali Topan, Minggu, 2 November 2025.

Ia menilai, kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat daerah yang memanfaatkan dana kompensasi bagi nelayan.

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim

"Kami mendesak Polda Jatim untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Jangan ada yang ditutupi. Ini menyangkut hak ribuan nelayan yang sampai hari ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi," tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai informasi, dana kompensasi rumpon nelayan sebesar Rp21 miliar dari Petronas dicairkan pada tahun 2024 melalui PT Elnusa. Dana tersebut kemudian diteruskan ke PT Bintang Anugerah Perkasa sebelum akhirnya masuk ke rekening terlapor berinisial S.

Hingga kini, ribuan nelayan di Kabupaten Sampang belum menerima dana ganti rugi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan perusahaan dan pejabat daerah dalam skema penggelapan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan nelayan.(*)

Baca Sebelumnya

Serunya Maja Fest 2025: Hiburan Rakyat, Kuliner, dan Pertunjukan Seni di Lebak

Baca Selanjutnya

Liburan Asri di Padi Heritage Resort Malang, Sensasi Tinggal di Desa dengan Fasilitas Modern

Tags:

Nelayan Pantura Sampang Ganti rugi rumpon Rp 21 Miliar Kompensasi Polda Jatim PT Bintang Anugerah Perkasa

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar