Ini Kewenangan dan Larangan dr Bhakti Setiyo Tunggal selama Menjabat Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Sampang

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: M. Rifat

14 Agt 2024 01:40

Thumbnail Ini Kewenangan dan Larangan dr Bhakti Setiyo Tunggal selama Menjabat Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
dr Bhakti Setiyo Tunggal Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id)

KETIK, SAMPANG – dr Bhakti Setiyo Tunggal resmi ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang menggantikan dr Agus Akhmadi.

Amin Jakfar, Humas RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang mengatakan, dr Bhakti Setiyo Tunggal ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang melalui surat perintah nomor: 100.3.5.2/1764/434.303/2024.

"Surat keluar Senin kemarin dan terhitung mulai tanggal 31 Juli 2024", imbuhnya dengan tegas, Rabu (14/08/2024).

Berdasarkan surat perintah itu, tutur Amin Jakfar, dr Bhakti Setiyo Tunggal di samping melaksanakan tugas pokoknya sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang juga bertugas sebagai Plt Dirut RSUD setempat dengan kewenangan:

Baca Juga:
Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

1. Pelaksana tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

2. Pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

3. Pelaksana tugas dalam melaksanakan surat perintah ini mempunyai kewenangan sebagai berikut: 

a. Mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2.

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Tunjuk 8 Pejabat Pelaksana Tugas, Begini Kata Sekda Edi

b. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.

d. Menetapkan surat kenaikan gaji (bagi perangkat daerah yang memiliki kewenangan). (*)

Baca Sebelumnya

Kombat, Komunitas Suku Bajo Halsel Siap Jadi Lumbung Suara MK-BISA dan Bassam-Humanis di Pilkada 2024

Baca Selanjutnya

Presiden Jokowi Ajak Bupati Halmahera Selatan Keliling IKN

Tags:

dr Bhakti Setiyo Tunggal Plt direktur RSUD dr Mohammad Zyn larangan Kewenangan Humas RSUD

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar