248.000 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea dan Cukai Samarinda

Jurnalis: Pandhu Samudra
Editor: M. Rifat

6 Jul 2023 12:47

Thumbnail 248.000 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea dan Cukai Samarinda
Petugas Bea dan Cukai melakukan pengecekan terhadap rokok ilegal yang disita (6/7/2023). (Foto: Pandhu Samudra/ketik.co.id)

KETIK, SAMARINDA – Bea dan Cukai Samarinda berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal selama bulan Juni 2023. Penyitaan rokok ilegal tersebut dilakukan dari lima lokasi yang berbeda di wilayah Samarinda hingga Kutai Kartanegara.

Dalam operasi tersebut, berbagai merek dagang rokok ilegal berhasil diamankan. Jika dihitung dalam rupiah, penjualan rokok ilegal ini telah merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi, jumlah totalnya adalah sebanyak 248.000 batang rokok ilegal. Kasus ini berasal dari limpahan kepolisian dan juga hasil kegiatan operasi kami sendiri. Pelaku penyaluran rokok ilegal ini berasal dari jasa ekspedisi, penjual eceran, hingga agen-agen yang terlibat," ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Zulfahmi, saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis, (6/7/2023).

Zulfahmi juga menjelaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum ini akan dikenakan penindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau membayar denda atas sanksi administrasi kepada negara.

Baca Juga:
AMMP Dukung KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal, Begini Alasannya

"Kami biasanya menerapkan prinsip UR atau ultimum remedium, yaitu jika suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain seperti hukum perdata atau hukum administrasi, maka jalur tersebut harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pidana. Ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi uang negara," jelasnya.

Selama bulan Juni 2023, penerapan prinsip UR ini telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 380 juta, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Harmonisasi Perpajakan.

"Saat ini, ada satu perkara dengan satu tersangka yang sedang menjalani hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini merupakan salah satu langkah nyata dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di wilayah Samarinda," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Dua Hari Lakukan Penindakan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Baca Sebelumnya

Satpol PP Kota Malang Copot Paksa Baliho Parpol Tak Berizin

Baca Selanjutnya

Gantikan Luhita Citra, Rohmawati Jadi Presiden Rotary Club Surabaya Kaliasin

Tags:

rokok ilegal bea dan cukai Samarinda stop rokok ilegal

Berita lainnya oleh Pandhu Samudra

Keren! Bendera Raksasa Senilai Rp10 Juta Dibentangkan di Samarinda

17 Agustus 2023 11:15

Keren! Bendera Raksasa Senilai Rp10 Juta Dibentangkan di Samarinda

951 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Dapat Remisi Kemerdekaan

17 Agustus 2023 10:54

951 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Dapat Remisi Kemerdekaan

Tinggi Portal Jembatan Mahkota II Samarinda Sudah Diubah

11 Agustus 2023 13:45

Tinggi Portal Jembatan Mahkota II Samarinda Sudah Diubah

Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

10 Agustus 2023 13:10

Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

Jembatan Mahkota 2 Samarinda Dipadati Ambulans, Ini yang Terjadi

7 Agustus 2023 14:17

Jembatan Mahkota 2 Samarinda Dipadati Ambulans, Ini yang Terjadi

3 Bangunan Hangus dalam Kebakaran di Samarinda

27 Juli 2023 15:27

3 Bangunan Hangus dalam Kebakaran di Samarinda

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar