KPU Raja Ampat Dinilai Tak Efektif Sosialisasikan Putusan MK. Soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: M. Rifat

27 Agt 2024 22:29

Thumbnail KPU Raja Ampat Dinilai Tak Efektif Sosialisasikan Putusan MK. Soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat. (Foto: Abi/ Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi di DPRD.

MK memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan oleh MK, yakni 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. 

Baca Juga:
Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

Putusan MK ini secara resmi diadopsi KPU RI sebagai acuan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 serta secara otomatis dipedomani oleh KPU di tingkat Provinsi dan daerah di seluruh Indonesia.

Terkait keputusan MK tersebut, KPU Raja Ampat dinilai kurang efektif mensosialisasikan perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hal ditenggarai beberapa bakal calon Kepala Daerah yang mengaku tidak mengetahui bahkan belum memahami isi dari putusan itu.

"Soal perubahan ini, kami jujur saja belum memahami. Karena setahu kami KPU tidak melakukan langkah untuk mensosialisasikan putusan itu. Kalau memang tidak ada waktu lagi, KPU kan bisa melakukan konferensi pers dengan mengundang semua media di Raja Ampat, sehingga publik bisa mengetahui," ujar salah satu bacabup yang namanya enggan untuk dipublish kepada media Ketik.co.id, Selasa 27 Agustus 2024.

Dengan adanya hal demikian, KPU Raja Ampat dinilai tidak efektif melakukan sosialisasi terkait putusan MK yang kemudian telah secara resmi diadopsi oleh KPU RI dan selanjutnya akan dilaksanakan oleh KPU di daerah. (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Baca Sebelumnya

Labuhanbatu Jangan Terpuruk Lagi, Tahan Diri, Lihat Ide dan Gagasan

Baca Selanjutnya

Daftar ke KPU, Ribuan Pendukung Pasangan Cabup Raja Ampat Ria Umlati -Benoni Saleo Membludak

Tags:

KPU Raja Ampat Sosialisasi Putusan MK Pemilukada 2024

Berita lainnya oleh Moh. Awin Macap

Progres Persiapan Festival Pesona Raja Ampat dan Gemar Ikan Capai 95 Persen

13 Oktober 2025 19:47

Progres Persiapan Festival Pesona Raja Ampat dan Gemar Ikan Capai 95 Persen

Port of Waisai Operasional Perdana, Dipantau Langsung Wabup Raja Ampat

6 Oktober 2025 17:10

Port of Waisai Operasional Perdana, Dipantau Langsung Wabup Raja Ampat

Fantastic! Sanggar Tari Mbilin Kayam Raja Ampat Binaan PT Gag Nikel Masuk Kategori Gold di Asia Arst Festival

19 Juli 2025 17:45

Fantastic! Sanggar Tari Mbilin Kayam Raja Ampat Binaan PT Gag Nikel Masuk Kategori Gold di Asia Arst Festival

PT Gag Nikel Gandeng Sanggar Tari Mbilin Kayam Raja Ampat Tampil di Asia Arts Festival Singapore

18 Juli 2025 09:01

PT Gag Nikel Gandeng Sanggar Tari Mbilin Kayam Raja Ampat Tampil di Asia Arts Festival Singapore

Serapan Anggaran APBD Raja Ampat 2025 Minim,  Otsus Belum Terealisasi, Silpa Rp55 Miliar Bertambah

9 Juli 2025 07:32

Serapan Anggaran APBD Raja Ampat 2025 Minim, Otsus Belum Terealisasi, Silpa Rp55 Miliar Bertambah

Anggota DPRD Raja Ampat: Kunjungan Bahlil Settingan, Bukan ke Area Tambang di Kawasan Geopark

9 Juni 2025 07:05

Anggota DPRD Raja Ampat: Kunjungan Bahlil Settingan, Bukan ke Area Tambang di Kawasan Geopark

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar