Pelabuhan Perikanan Probolinggo Berbisnis Tanpa HPL, Lahan Korupsi di Lingkaran Syahbandar ?

Jurnalis: Eko Hardianto
Editor: Al Ahmadi

19 Des 2025 21:36

Thumbnail Pelabuhan Perikanan Probolinggo Berbisnis Tanpa HPL, Lahan Korupsi di Lingkaran Syahbandar ?
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat meninjau secara langsung proses bongkar muat ikan hasil tangkap di PPP Mayangan, Kota Probolinggo, 2021 silam. (Foto: Eko Hardianto/Ketik)

KETIK, PROBOLINGGO – Lahan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, di Kota Probolinggo, ternyata belum bersertifikat.

Sementara, aktivitas bisnis di pelabuhan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tersebut telah berlangsung sejak tahun 2007.

Fakta tersebut dibenarkan Kepala Syahbandar PPP Mayangan, Nonot Wijayanto. Ia menyebutkan, upaya pengurusan sertifikat lahan telah dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, sejak 2007.

Atau persisnya saat era Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo. Namun sayang hingga kini sertifikat tersebut belum juga terbit.

Baca Juga:
Lecehkan Partai-Ketua Umum, Ketua NasDem Cilacap Kecam Pemberitaan Tempo

“Kami di sini hanya bawahan. Diperintah mengoperasikan PPP Mayangan, ya kami siap saja. Perkara pelabuhan ini nanti ditutup sementara dan boleh beroperasi kembali setelah sertifikat terbit, ya kami juga siap,” ujar Nonot.

Sementara terkait kegiatan ekonomi di PPP Mayangan, lanjut Nonot, Pemprov Jatim, bahkan pada tahun 2024, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,1 miliar.

Ketiadaan sertifikat, jelas berdampak terhadap belum terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Padahal, HPL merupakan syarat utama dalam pemanfaatan seluruh area pelabuhan secara legal.

Nonot, juga tidak menampik, hingga saat ini PPP Mayangan, belum memiliki HPL.

Baca Juga:
Tuntut Klarifikasi Berita Tempo, Puluhan Kader NasDem Geruduk Kantor DPD Tulungagung

Ia menjelaskan, operasional dan berbagai kegiatan usaha berlangsung selama ini hanya berlandaskan pada kebijakan kepala daerah.

“Sementara kami mengoperasikan PPP Mayangan, berbekal rekomendasi. Ada yang dari wali kota, ada yang dari gubernur, lalu kami tindak lanjuti ke kementerian,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendanaan operasional PPP Mayangan selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber ketik.com di kementerian perhubungan Jakarta, enggan disebut namanya mengatakan, bisnis di kawasan pelabuhan relevan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

“Relevansi paling utama, UU ini menegaskan jika pelabuhan adalah kawasan tertentu dengan batas yang jelas. Pemanfaatan dan pengusahaan pelabuhan harus berbasis hak penguasaan wilayah yang sah,” katanya, dihubungi Jumat 19 Desember 2025.

Masih kata sumber dimaksud. Ada beberapa pasal kunci pada UU No 17 tahun 2008.

Yakni Pasal 1 angka 14 dan 15. Dimana pelabuhan dan kepelabuhanan mencakup wilayah daratan dan perairan. 

Kemudian Pasal 85 menjelaskan jika pengusahaan pelabuhan hanya dapat dilakukan badan yang memiliki hak dan izin.

“Ada juga Pasal 90 tentang pemanfaatan fasilitas pelabuhan wajib memiliki dasar penguasaan wilayah pelabuhan,” jelasnya.

Menurutnya, implikasi untuk PPP Mayangan, jika tanpa sertifikat tanah dan HPL, adalah ketiadaan dasar penguasaan yang sah dan lemah secara hukum.

Selanjutnya aturan lain yang bisa menjadi rujukan adalah PP No. 61 Tahun 2009, tentang Kepelabuhanan. 

“Relevansi langsung PP tersebut mengatur penetapan wilayah pelabuhan (DLKr dan DLKp). Antara lain mengatur pemanfaatan lahan dan fasilitas pelabuhan,” urainya.

“Pasal penting yakni Pasal 7 sampai pasal 11. Wilayah pelabuhan harus ditetapkan secara hukum.

Lalu Pasal 28 sampai Pasal 33 tentang pemanfaatan lahan pelabuhan harus berdasarkan hak penguasaan. Tanpa sertifikat wilayah darat pelabuhan belum tuntas secara hukum,” tegas sumber dimaksud.

Terakhir, lanjut sumber tadi, adalah PP No. 27 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dimana Pelabuhan perikanan wajib memiliki wilayah kerja dan wilayah pengelolaan yang jelas. 

“Pengelolaan pelabuhan perikanan harus taat pada tata ruang dan pertanahan. Hal itu menguatkan bahwa pelabuhan perikanan tidak dikecualikan dari otoritas kepelabuhanan nasional,” tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Amankan Nataru, 1.303 Personel Gabungan Kabupaten Bandung Dikerahkan 14 Hari ke Depan

Baca Selanjutnya

Susah Kaya karena Gaji di Bawah UMR? Inilah Tips Kelola Uang yang Wajib Dicoba

Tags:

Pelabuhan Perikanan Probolinggo Berbisnis Tanpa HPL Lahan Korupsi di Lingkaran Syahbandar PPP Mayanga Probolinggo

Berita lainnya oleh Eko Hardianto

Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

14 April 2026 13:23

Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

5 April 2026 16:37

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

27 Maret 2026 05:20

Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

Rahasia Hemat BBM yang Sebenarnya Kota Probolinggo Punya

26 Maret 2026 18:44

Rahasia Hemat BBM yang Sebenarnya Kota Probolinggo Punya

PMR Probolinggo Bagikan Takjil di Tengah Ramainya Ngabuburit

13 Maret 2026 16:20

PMR Probolinggo Bagikan Takjil di Tengah Ramainya Ngabuburit

Mitra SPPG Ketapang 001 Kota Probolinggo Bantah Dapurnya Tak Ber-IPAL

11 Maret 2026 20:35

Mitra SPPG Ketapang 001 Kota Probolinggo Bantah Dapurnya Tak Ber-IPAL

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar