Praktisi Hukum Desak Polres Pemalang Bertindak: Sebut Kasus Seksual Anak Tak Perlu Aduan

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Fiqih Arfani

16 Des 2025 01:56

Thumbnail Praktisi Hukum Desak Polres Pemalang Bertindak: Sebut Kasus Seksual Anak Tak Perlu Aduan
Praktisi Hukum Imam Subiyanto Desak Polres Pemalang Bertindak Usut Tuntas Kekerasan Seksual terhadap anak (Foto: Imam for ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Dugaan pembiaran penanganan perkara kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Pemalang menuai kecaman keras dari praktisi hukum, Imam Subiyanto atau akrab disapa Imam SBY.‎

‎Aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Pemalang, didesak untuk segera bertindak dan tidak berlindung di balik alasan orang tua korban tidak mau melapor.‎

‎Imam SBY menegaskan, sikap pasif penyidik sama artinya dengan membiarkan kejahatan seksual terhadap anak terus berulang dan melanggengkan impunitas pelaku.‎

‎“Kalau polisi menunggu orang tua korban, lalu siapa yang melindungi anak? Negara atau pelaku? Ini bukan kelalaian biasa, ini kegagalan negara,” kata Imam, Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

‎‎Menurutnya, hukum pidana Indonesia telah mengatur secara tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan delik aduan. Artinya, proses hukum tidak bergantung pada laporan keluarga korban.

‎‎“KUHAP memberi kewenangan penuh kepada penyidik untuk bertindak. Jika penyidik tidak bergerak, itu bukan karena hukum lemah, melainkan keberanian yang hilang,” ujarnya.‎

‎Imam juga menyoroti alasan “keluarga tidak mau” yang kerap dijadikan dalih penghentian perkara. Ia menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak boleh digunakan untuk SP3.‎

‎“Alasan itu non-hukum. Tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses pidana,” tegasnya.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

‎Lebih jauh, Imam mengecam keras praktik perdamaian, kompensasi uang, atau kesepakatan kekeluargaan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak. Menurutnya, praktik tersebut justru melahirkan kejahatan baru.

‎“Ini bukan damai, ini transaksi kejahatan. Anak dipaksa diam, pelaku membeli kebebasan,” katanya.‎

‎Ia mengingatkan, aparat yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi perdamaian dalam perkara kekerasan seksual anak berpotensi melanggar etik dan hukum.

‎“Jika ini dibiarkan, yang bersalah bukan hanya pelaku, tetapi juga sistem hukum,” ujarnya.‎

‎Dalam pernyataan terbukanya, Imam mendesak Polres Pemalang untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya membuat Laporan Polisi Model A tanpa menunggu laporan keluarga korban, menghentikan praktik menunggu aduan dalam perkara anak, menolak restorative justice dan perdamaian, melibatkan Dinas Sosial serta P2TP2A, serta menyerahkan perkara ke jaksa untuk diproses lebih lanjut.‎

‎“Kalau alat bukti ada tetapi perkara dihentikan, itu bukan diskresi, itu penyimpangan,” tegasnya.‎

‎Imam juga menyatakan akan menempuh langkah pengawasan dan pelaporan jika penyidik tetap pasif.‎

‎“Kami tidak akan diam. Jika perkara dihentikan tanpa dasar hukum, pengaduan ke Wasidik, Propam, Kompolnas hingga pelaporan ke pusat akan ditempuh. Ini kewajiban moral,” katanya.‎

‎Ia menegaskan, kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. “Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial, rasa malu keluarga, apalagi uang. Jika polisi kalah, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: pelaku bebas, korban bungkam,” pungkasnya.‎ (*)

Baca Sebelumnya

Resmi Pimpin Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin Ditantang Tambah 2 Kursi dan 38.000 Suara

Baca Selanjutnya

Ribuan Siswa Aceh Dapat Beasiswa PIP Usulan Jamaluddin Idham, Pencairan Bisa di BSI

Tags:

pemalang kejahatan seksual anak perlindungan anak Polres Pemalang Hukum Pidana Non Delik Aduan Penegakan hukum Imam Subiyanto

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

8 April 2026 06:30

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar