Oknum Kades di Pemalang Diduga Hendak Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Anak dengan Surat Kesepakatan Bersama

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Muhammad Faizin

14 Des 2025 08:00

Headline

Thumbnail Oknum Kades di Pemalang Diduga Hendak Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Anak dengan Surat Kesepakatan Bersama
Pengacara Pemalang, Imam Subiyanto atau akrab disapa Imam SBY (Foto: Imam SBY fot Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Publik dikejutkan dengan beredarnya Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang diduga digunakan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

‎‎Dalam dokumen tersebut, pelapor disebut bersedia mencabut laporan polisi dengan imbalan uang kompensasi sebesar Rp100 juta, yang dijanjikan akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2025. Kesepakatan itu ditandatangani dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk aparat desa.

‎‎Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, yang secara hukum termasuk kategori anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

‎‎Munculnya dokumen tersebut langsung menuai kecaman luas dari masyarakat, praktisi hukum, dan pemerhati perlindungan anak. Pasalnya, tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik khusus yang tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, apalagi dengan mekanisme kompensasi uang.

Baca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

‎Praktisi Hukum: Berpotensi Kejahatan Baru

‎Praktisi hukum dan advokat,  Imam Subiyanto, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak hanya cacat hukum, tetapi berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.

‎‎“Surat kesepakatan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi berpotensi merupakan kejahatan baru yang menghalangi proses peradilan pidana,” tegas Imam.

Baca Juga:
Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata

‎‎Ia menjelaskan, pencabutan laporan polisi tidak menghapus tindak pidana, karena kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan delik aduan biasa, melainkan wajib diproses oleh negara.

‎Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak

‎‎Menurutnya, penyelesaian damai tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara belasan tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

‎‎“Anak bukan objek transaksi. Kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban,” ujarnya.

‎Dugaan Obstruction of Justice

‎‎Imam juga menilai kesepakatan yang secara eksplisit memuat klausul pencabutan laporan polisi dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

‎‎“Ini berpotensi menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memfasilitasi atau mengesahkan, ke dalam jerat pidana baru,” katanya.

‎Aparat Desa Dinilai Tidak Berwenang

‎‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa balai desa bukan forum peradilan pidana, dan aparat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian dalam perkara pidana berat.

‎‎“Jika aparat desa mengetahui dan membiarkan, maka patut diperiksa secara etik dan hukum,” tambahnya.

‎‎Ia menegaskan, konsep restorative justice tidak dapat diterapkan pada Kejahatan seksual, Korban anak, dan Tindak pidana dengan ancaman hukuman berat

‎“Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius dan penyesatan hukum,” tegasnya.

‎Desakan Publik

‎‎Masyarakat kini mendesak Polres Pemalang, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk tetap melanjutkan proses hukum serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pengesahan surat kesepakatan tersebut.

‎Praktisi hukum menegaskan, surat tersebut tidak mengikat hukum pidana, dan negara tidak boleh kalah oleh transaksi uang.

‎“Hukum tidak boleh tunduk pada uang, dan anak tidak boleh dikorbankan dua kali: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang gagal melindunginya,” pungkas Imam. (*)

Baca Sebelumnya

BMKG: Cuaca Kota Jakarta 14 Desember 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Sejumlah Kota Lainnya Cerah dan Cerah Berawan

Baca Selanjutnya

Mahfud MD: Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Undang-Undang

Tags:

Pelecehan Seksual Anak Kasus Pemalang Randudongkal UU Perlindungan Anak Hukum Pidana obstruction of justice Lindungi Anak Keadilan Untuk Anak

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar