Ditinggal Suami Melaut, Wanita di Pemalang Jalin Asmara Terlarang hingga Berujung Maut

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Mustopa

25 Nov 2025 22:12

Thumbnail Ditinggal Suami Melaut, Wanita di Pemalang Jalin Asmara Terlarang hingga Berujung Maut
Pelaku Pembunuhan Wanita di Perumahan Kota Bale Agung (KBA) menunduk malu di kursi roda lantaran kaki keseleo usai melakukan aksinya dan kabur dengan melompat dari atap rumah (Foto: Slamet/Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Seorang wanita berinisial K (38) ditemukan tewas di kamar mandi sebuah rumah di Perumahan Kota Bale Agung (KBA), Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Minggu malam, 23 November 2025.

‎Korban yang merupakan warga Desa Lawangrejo itu ditemukan dengan kondisi mengenaskan, kepala terbungkus plastik hitam, tangan dan kaki terikat, serta posisi tubuh meringkuk.

‎Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengungkapkan bahwa korban tewas diduga kuat akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, yang diketahui menjalin hubungan asmara gelap dengan korban.

‎Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap di Desa Sewaka, tak jauh dari lokasi kejadian, pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB. 

Baca Juga:
Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

‎“Korban dan pelaku menjalin asmara. Keduanya sudah memiliki pasangan. Korban memiliki suami, sedangkan pelaku telah beristri,” ujar AKP Johan Widodo, saat konferensi pers, Selasa, 25 November 2025.

‎Hubungan asmara terlarang tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Suami korban sendiri diketahui bekerja di kapal sehingga jarang berada di rumah. Situasi tersebut membuat keduanya semakin intens berhubungan.

‎Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, korban kerap meneror istri sah pelaku melalui sambungan telepon seluler. Tujuannya agar pelaku dengan istrinya bercerai. Selain itu, korban juga disebut sering meminta uang jatah layaknya seorang istri yang menuntut nafkah.

‎“Itulah yang membuat pelaku emosi dan jengkel, hingga timbul niat untuk melakukan perbuatan masif,” jelas AKP Johan.

Baca Juga:
Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎“Untuk Pasal 338 ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tambahnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Baca Selanjutnya

Hymne Guru: Lebih dari Sekadar Lagu, Ini Bukti Cinta Abadi untuk Guru Indonesia!

Tags:

pemalang Pembunuhan Pemalang Berita Kriminal kasus pembunuhan Asmara Terlarang Polres Pemalang Kriminal Hari Ini Berita Jawa Tengah

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar