OJK Diminta Turun Tangan, Pejabat BPR Bank Pemalang Diduga Pinjam di Bank Sendiri

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Muhammad Faizin

1 Okt 2025 08:32

Thumbnail OJK Diminta Turun Tangan, Pejabat BPR Bank Pemalang Diduga Pinjam di Bank Sendiri
Kantor BPR Bank Pemalang (Foto: Alwi for Ketik)

KETIK, PEMALANG – Kisruh kredit macet bernilai miliaran rupiah yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pemalang (Perseroda) terus menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah debitur diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan isu berkembang bahwa pinjaman justru dinikmati oleh jajaran internal bank.

Isu yang beredar menyebutkan, sebagian pinjaman dengan nilai fantastis diduga diajukan oleh orang dalam, termasuk jajaran Direksi BPR Bank Pemalang.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius atas stabilitas keuangan bank daerah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.

Direktur BPR Bank Pemalang, Novalia Sari, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum bersedia memberikan klarifikasi.

Baca Juga:
Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

“Mohon maaf belum bisa memberikan tanggapan, karena sedang ada rapat,” tulisnya singkat. Selasa, 30 September 2025.

Kabar dugaan tersebut dibenarkan oleh Komisaris Utama BPR Bank Pemalang, Bagus Sutopo, yang juga menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang. Namun demikian, pihaknya tidak merinci siapa saja pejabat yang meminjam serta jumlah nominalnya.

Ia pun menyebut secara aturan perihal pinjam di bank dimungkinkan namun melalui prosedur yang ekstra.

“Direksi boleh mengajukan pinjaman, tapi mekanismenya sangat ketat. Harus sesuai aturan serta pengawasannya berlapis,” ujarnya.

Baca Juga:
749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

Sementara itu, praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH. menilai, tindakan Direksi meminjam uang di bank yang dipimpinnya jelas merupakan bentuk conflict of interest. Hal itu, tegasnya, dilarang keras oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika benar Direksi mengajukan kredit di bank yang ia pimpin, itu pelanggaran hukum nyata. POJK No. 20/POJK.03/2014 Pasal 36 ayat (1) jelas melarang BPR memberikan kredit atau pembiayaan kepada Direksi, Komisaris, dan pihak terkait,” tegas Imam.

Ia meminta OJK segera turun tangan dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali tidak menutup mata.

“Apabila terbukti, Direksi harus diberhentikan dan diproses hukum. Ini menyangkut dana masyarakat yang dititipkan di BPR,” tambahnya. (*)

Baca Sebelumnya

PKS Sampang Gelar Kegiatan Penguatan Kader Lewat Program Rutinan UPA

Baca Selanjutnya

Tegaskan Komitmen Hukum, Kejari Sleman Gilas Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Kejahatan Lain

Tags:

pemalang BPR Bank Pemalang Kredit Macet OJK UMKM Korupsi KKN Berita Pemalang Otoritas Jasa Keuangan

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Lomba Cerdas Cermat SD Kabupaten Pekalongan 2026, Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter

18 April 2026 13:13

Lomba Cerdas Cermat SD Kabupaten Pekalongan 2026, Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter

IHT di SMPN 1 Pulosari, Dinsos KBPP Pemalang Tekankan Pencegahan Bullying di Sekolah

17 April 2026 12:41

IHT di SMPN 1 Pulosari, Dinsos KBPP Pemalang Tekankan Pencegahan Bullying di Sekolah

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

15 April 2026 21:20

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

15 April 2026 21:10

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

15 April 2026 21:04

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda